Demi Slot dan Sabu, Pemuda Todongkan Pisau Kepada Korban Pelajar Yang dikenalnya
TERSANGKA- Bagas (22) pemuda yang nekat Todongkan Pisau untuk begal motor./ Foto: Dokumen Polres Lubuk Linggau
RNN, COM, LUBUK LINGGAU- Diduga melakukan begal seorang pemuda berhasil di ringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Diketahui tersangka yakni Bagas (22) yang diamankan petugas tanpa perlawanan dirumahnya pada Rabu (09/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengangguran asal Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, ini di tangkap petugas karena diduga melakukan begal terhadap anak korban yakni insial FR (17) pelajar warga Kelurahan Ulak Sarung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar membenarkan adanya kejadian tersebut saat ini korban kehilangan sepeda motor merk Yamaha Mio S 125 NoPol D 4889 VDX.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian begal itu bermula pada Jumat 27 Juni 2025 sekira pukul 17.40 Wib di Jalan Garuda Merah Rt. 03 Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Tersangka Bagas awalnya datang kerumah korban ingin meminjam sepeda motor mendengar hal tersebut korban meminta anaknya untuk mengantar tersangka, pada saat hendak pergi tersangka ikut naik ke motor.
"Setelah di jalan anak korban di ajak berkeliling sesampainya di Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. Tiba-Tiba tersangka menodongkan senjata taham ke perut anaknya korban dengan berbicara” Kau Nurut Bae Kalo Kau Masih Nak Idup”. Paparnya.
Mendegar perkataan tersebut anak korban hanya mengikuti Tersangka sesampainya di Jalan Garuda Merah anak korban diturunkan dan tersangka pergi meninggalkan anak korban.
"Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuk Linggau dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 234/ VII / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 09 Juli 2025". Tambah Kasat Reskrim
Lanjut Kasat Reskrim, setelah Laporan Polisi diterima kemudian dilakukan pengecekan TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti,
Kemudian langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dari tersangka diamankan juga barang bukti satu Buah FotoCopy STNK, satu Bilah Senjata Tajam berjenis Pisau, satu Buah Celana Levis Panjang, satu Buah Plat Nomor kendaraan Sepeda Motor
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara". Tegas Kasat Reskrim. (Adi)