ASN Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Nekat Gelapkan Motor Rekannya Sendiri Yang Masih Honorer
TERSANGKA- Sabri alias Sobri (48) ASN di PA Lubuk Linggau sitetapkan tersangka karena diduga gelapkan motor rekannya./Foto: Istimewa
RNN, COM, LUBUK LINGGAU, - Kepercayaan yang disalahgunakan berujung jeruji besi. Itulah yang dialami oleh Sabri alias Sobri (48), warga Prumnas Griya Pasar Ikan Blok E, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, di parkiran Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Korban, Herliansyah Tri Putra (37), seorang pegawai yang juga warga Kelurahan Taba Jemekeh, awalnya tak menyangka jika sepeda motor Honda Revo miliknya dengan nomor polisi BD 5796 AW akan dibawa kabur oleh orang yang ia anggap rekan kerja.
Sekitar pukul 07.30 WIB, korban memarkirkan motornya di kantor. Kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku Sabri datang dan meminjam motor korban dengan dalih hendak ke kantor Taspen.
Karena merasa percaya, korban menyerahkan kunci dan berkata, “Iyo, sore agek baleki.” Pelaku pun pergi, namun hingga sore hari motor tidak dikembalikan.
Korban bersama temannya, Mursyid Arifin, mendatangi rumah pelaku di Simpang Priuk, namun pelaku tak ditemukan. Istri pelaku menyebut suaminya belum pulang sejak siang.
Korban kembali mendatangi rumah pelaku pada Sabtu, 24 Mei 2025, bersama rekannya Tarmizi.
Saat itu, pelaku berjanji akan mengembalikan motor pukul 17.00 WIB, namun janji itu tak ditepati. Bahkan hingga keesokan harinya, korban kembali mendapat janji palsu.
“Om, kau tau samo aku. Aku dak pernah nyakiti om. Om nak minjam motor, pakailah... karno aku cuman ado motor sikok inilah, aku ni honor, gaji om tau,” kata korban memohon. Pelaku menjawab, “Yo, abis maghrib motor kau aku antar ke rumah.” Namun motor tetap tak kunjung dikembalikan.
Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman bersama Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi, S.H., memimpin langsung tim Elang Timur untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menganalisis rekaman CCTV, polisi mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya diringkus di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Motor yang digelapkan adalah Honda Revo milik M. Akib dengan nomor rangka MH1HB61177K174857 dan nomor mesin HB61E-1175674.
"Hingga pelaku ditangkap, motor tersebut belum dikembalikan kepada korban. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.," Ujar Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman, Rabu (23/07/2025). (Nasrullah)