Aset Ilhamsyah (DPRD Batang Hari), Resmi di Cabut Oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian.
RNN, COM, MUARA BULIAN - Pengadilan Negeri Muara Bulian resmi melakukan angkat sita jaminan atas peletakan sita jamin yang telah di tetapkan oleh pengadilan Negeri Muara Bulian dalam Putusan Nomor 13/Pdt.G/2023/PN. MBI Jo Putusan PT Jambi Nomor : 17 / P. dt / 2024/ PTJMB Tgl 10 Juli 2025 .
Langkah ini di ambil sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (ikracht).
Menurut Dian Burlian SH MH selaku kuasa Hukum Dari Ilhamsyah Beliau Menjelaskan Akat sita Jaminan ini Di ajukan Oleh pihak penggugat rekonvensi LITA Als , Cece melalui kuasa Hukum nya Rehan SH, karena Aset Ilhamsyah yang di kabulkan sita Jamin itu telah di letak kan sita jaminan terlebih dahulu ke Bank BRI Dan Atau ( Hak tanggungan ). Artinya asetnya suda berada dalam penguasaan pihak lain dan/atau pihak ketiga.
Maka Dari itu sita Jaminan Aset milik Ilhamsyah yang telah Di kabulkan oleh pihak pengadilan yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap( ikracht) harus di Angkat dan/ Atau diBatalkan karena Ada Hak tanggungan yang mendahuluinya .
Karena menurut Hukum satu objek dan /atau Aset tidak boleh di sita dua kali ( tumpang tindih).
Lebih tegas lagi Dian Burlian SH., MA. mengatakan bahwa kegiatan pada Hari Kamis tgl 10 Juli 2025 sampai dengan hari Jumat tgl 11 Juli 2025 di atas Aset Milik Ilhamsyah adalah pengangkatan sita Jaminan Bukan eksekusi Riil keputusan pengadilan.
Artinya tidak menyita Aset milik Ilhamsyah Bin Amirson melainkan membebaskan aset Milik ilhamsyah Bin Amirson dari penyitaan yang tumpang tindih dan batal demi hukum.
Menurut penasehat Hukum Hendra Cipta SH dan Rehan SH dari LITA Als Cece menjelaskan pengamatan sita jaminan ini agar bisa mengajukan permohonan sita persamaan dan atau sita penyesuaian .(Nasrullah)


