Akibat Korupsi Dana Desa Mantan Kades Lubuk Mas, Muratara Dituntut JPU 5,6 Tahun Penjara Bui

Table of Contents


TERDAKWA- Saharudin saat mengikuti sidang tuntutan dalam persidangan di PN Tipikor Palembang.Selasa (1/7/2025)./Foto : Istimewa


RNN, COM, MURATARA- Saharudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Lubuk Linggau dengan lima tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp100juta subsider enam bulan penjara

Tidak hanya itu mantan Kades Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dikenakandan uang pengganti (UP) Rp1. 24.947.000.

Tuntutan dibacakan JPU Willy Pramudya didampingi Ichsan Azwar di Pengadilan Tipikor (PT) Palembang. Selasa (1/7/2025)

Apabila dalam satu bulan putusan ingkrah juga uang pengganti ini tidak dibayar juga akan kita kenakan kurungan juga selama 3 bulan dan harta Bendanya akan disita atau di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

Terdakwa jalani sidang tuntutan karena terbukti melakukan pidana korupsi korupsi dana desa dan anggaran dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dalam tuntutan JPU Willy Pramudya sekaligus Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau didampingi Ichsan Azwar SH dan Kasi Intel Armain Ramdhani mengatakan bahwa terdakwa terdakwa Saharudin terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat 2, 3 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Hal- hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibat kerugian keuangan negara, tidak menyesali perbuatannya dan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Untuk agenda kedepannya yakni pembacan pembelaan secara tertulis (Pledoi)

Sementara ditambahkan Armen untuk harta benda terdakwa pihaknya lagi menuluri dengan pemeriksaan baik harta dan bendahara yang beharga di miliki terdakwa.

Seperti sebelumnya dalam pengelolaan dana desa, terdakwa Saharudin diduga melakukan tindakan korupsi dengan cara mengelola dana desa secara pribadi tanpa melibatkan aparat desa maupun perangkat desa lainnya. 

Akibatnya, sejumlah hak masyarakat tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, termasuk: Tidak disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 136 penerima tahun 2020 dan 60 penerima tahun 2021.

Honorarium guru PAUD dan marbot masjid tidak dibayarkan selama dua tahun berturut-turut.

"Gaji tetap aparat desa dan perangkat desa juga tidak disalurkan sesuai ketentuan,"urai jaksa.

Lanjutnya, dana desa yang dikelola Desa Lubuk Mas tercatat sebesar Rp1,4 miliar pada tahun 2020 dan meningkat menjadi Rp1,6 miliar pada 2021.

Namun, sebagian besar dana tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai satu miliar lebih berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara. (Nasrullah)

Tak-berjudul81-20250220065525