Teror di Tengah Malam: Buron Pencabulan Anak Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita Bukti Gunting dan CCTV!

Table of Contents

RNN.com
Pohuwato, 16 Juni 2025 — Setelah sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang pria berinisial YT akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato. YT diduga menjadi pelaku percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Senin dini hari, 9 Juni 2025.

Kejadian bermula saat korban, seorang anak perempuan berinisial Pr. YPM, tengah tertidur di kamar rumahnya sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku masuk melalui jendela dengan cara merusak kunci menggunakan gunting dapur. Ia kemudian mencoba membuka celana korban untuk melancarkan aksinya. Namun, korban terbangun dan berteriak histeris sehingga membuat pelaku panik dan sempat melakukan penganiayaan sebelum melarikan diri ke luar desa.

Aksi bejat tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di rumah korban dan sempat viral di media sosial. Rekaman itu memicu kemarahan publik dan mendorong pihak kepolisian untuk bertindak cepat.

Melalui hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun, diketahui bahwa pelaku berasal dari Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Polres Pohuwato segera berkoordinasi dengan Polres Boalemo. Pada Minggu, 15 Juni 2025, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo dengan didampingi keluarganya.

Tim Resmob Polres Pohuwato segera menjemput YT dan membawanya ke markas untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan barang bukti berupa satu gunting dapur, sepasang sandal jepit, dan rekaman CCTV.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. "Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Jika terbukti, ia akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun," tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta aktif menjaga keamanan keluarga dan anak-anak. Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain:

  • Memasang CCTV di area strategis.

  • Meningkatkan pengawasan orang tua terhadap anak-anak.

  • Membatasi interaksi anak dengan orang asing di media sosial.

  • Segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang melalui layanan 110.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak bisa terjadi kapan saja. Kewaspadaan keluarga dan kesigapan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah dan menangani tindak kriminal seperti ini.(Rey)

Tak-berjudul81-20250220065525