Sejumlah Organisasi Pers Laporkan Oknum A ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis

Table of Contents

RNN.com - 
JAKARTA — Sejumlah organisasi pers resmi melaporkan seorang individu berinisial A ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran nama baik profesi jurnalis melalui media sosial. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelaporan ini dilakukan oleh perwakilan berbagai organisasi wartawan, antara lain Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Bekasi Raya, dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI).

Ketua AWIBB Jawa Barat, Raja Simatupang, yang bertindak sebagai pelapor, menegaskan bahwa pernyataan dan unggahan yang disampaikan oleh A telah melewati batas kewajaran serta menimbulkan opini tendensius yang berujung pada keresahan di kalangan jurnalis.

"Tulisan dan komentar A yang beredar di media sosial sudah mengarah ke fitnah dan hoaks, yang jelas-jelas merusak martabat jurnalis. Ini bukan hanya bentuk penghinaan, tetapi juga provokasi yang berpotensi menimbulkan konflik," ujar Raja usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/6/2025).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Suranto, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan A atas dugaan pelanggaran Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan yang dilakukan di ruang publik.

"Kami mengawal laporan ini karena menyangkut marwah profesi jurnalis. Profesi ini memiliki perlindungan hukum sebagaimana tercantum dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Suranto. Ia menambahkan bahwa laporan ini juga didasari oleh kuasa penuh yang diberikan kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners.

Suranto juga berharap agar kepolisian lebih jeli dalam menindaklanjuti laporan-laporan yang berkaitan dengan profesi jurnalis. Ia menyebut bahwa oknum A diketahui telah melaporkan lebih dari 40 orang dalam kurun waktu dua tahun terakhir, termasuk jurnalis, advokat, dan pimpinan organisasi pers.

Kondisi ini pun memicu kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk Tri Wulansari, pengurus FWJ Indonesia, yang menyayangkan aksi A yang dinilai berpotensi memecah hubungan sinergis antara insan pers dan aparat penegak hukum (APH).

"Hubungan jurnalis dan aparat seharusnya berjalan harmonis dan saling mendukung. Tapi tindakan A yang kerap melapor tanpa dasar kuat justru menciptakan kegaduhan serta saling curiga di antara kedua pihak," ucap Wulan.

Ia bahkan menduga bahwa A telah mengancam penyidik dengan melaporkan mereka ke Propam Polri apabila laporannya tidak diproses. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk tekanan yang mengganggu proses hukum dan melemahkan profesionalisme penegak hukum.

Laporan ini menjadi sorotan publik, sekaligus mempertegas pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan kritik dan opini di media sosial, serta mengedepankan proses hukum yang berkeadilan untuk melindungi profesi jurnalis dari segala bentuk intimidasi.

Tak-berjudul81-20250220065525