Saat Pulang Dihari Lebaran, Preman Langsung Jemput Dirumahnya
TERSANGKA- Edo Rivaldo (22) berikut barang bukti Hp./ Foto: Dokumen Polsek Lubuk Linggau Utara
RNN, COM, LUBUK LINGGAU- Diduga malaki korban. Preman di Lubuk Linggau ditangkap Tim dari Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara.
Tersangka yakni Edo Rivaldo (22) yang ditangkap pada Jumat (6/6/2025) sekira pukul 19.00 WIB dirumahnya tanpa perlawanan.
Pengangguran warga Jalan Kandis RT. 03 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena diduga memalak warga satu kelurahan dengannya.Korbannya yakni Inisial B yang merupakan satu kelurahan dengan tersangka.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH.S.Ik.MH melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, Kompol Denhar membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Utara dan rekannya masih dalam pengejaran.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa tersebut berawal pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
Ketika korban ingin mengambil daun bambu di Jalan Kandis RT 4 Kel Ulak Surung Kecamatan Lubuk linggau Utara II lalu datanglah dua orang tidak dikenal meminta sejumlah uang (memalak Korban),
"Namun korban tidak mempunyai uang lalu kemudian salah satu dari tersangka menggeledah tas yang menempel di stang depan sepeda listrik". Papar Kapolsek
Lalu kemudian pelaku mengambil satu unit Handphone merk INFINiX Smart 6 Plus warna biru
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan satu Unit Handphone merk INFINiX Smart 6 Plus warna biru atau sebesar Rp1.490.000". Ungkap Kapolsek
Dengan itu korban tidak terima dipalak sehinggah melaporkan kejadian itu Ke Polsek Lubuk Linggau Utara.
Lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan dan inpormasi dari warga tersangka yang saat itu sudah pulang kerumahnya. Sehinggah tersangka langsung diamankan.
Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(Nasrullah)