Saat Pulang Dihari Lebaran, Preman Langsung Jemput Dirumahnya

Daftar Isi

TERSANGKA- Edo Rivaldo (22) berikut barang bukti Hp./ Foto: Dokumen Polsek Lubuk Linggau Utara

RNN, COM, LUBUK LINGGAU- Diduga malaki korban. Preman di Lubuk Linggau ditangkap  Tim dari Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara.

Tersangka yakni Edo Rivaldo (22) yang ditangkap pada Jumat (6/6/2025) sekira pukul 19.00 WIB dirumahnya tanpa perlawanan.

Pengangguran warga Jalan Kandis RT. 03 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan  Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena diduga  memalak warga satu kelurahan dengannya.Korbannya yakni Inisial B yang merupakan satu kelurahan dengan tersangka.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH.S.Ik.MH melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, Kompol Denhar membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Utara dan rekannya masih dalam pengejaran.

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa tersebut berawal pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025  sekira pukul 16.00 WIB.

Ketika korban  ingin mengambil daun bambu di Jalan Kandis RT 4 Kel Ulak Surung Kecamatan Lubuk linggau Utara II  lalu datanglah dua orang tidak dikenal  meminta sejumlah uang (memalak Korban),  

"Namun korban tidak mempunyai uang lalu kemudian salah satu dari tersangka menggeledah tas yang menempel di stang depan sepeda listrik". Papar Kapolsek

Lalu kemudian pelaku  mengambil satu  unit Handphone merk INFINiX Smart 6 Plus warna biru 

"Akibat kejadian  tersebut  korban mengalami kerugian kehilangan satu  Unit Handphone merk INFINiX Smart 6 Plus warna biru atau sebesar Rp1.490.000". Ungkap Kapolsek

Dengan itu korban tidak terima dipalak sehinggah melaporkan kejadian itu Ke Polsek Lubuk Linggau Utara.

Lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan dan inpormasi dari warga tersangka yang saat itu sudah pulang kerumahnya. Sehinggah tersangka langsung diamankan.

Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(Nasrullah)


Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1