Resedivis Pengedar Sabu, Diaman Tim Satnarkoba Polres Lubuk Linggau
TERSANGKA-Amin Pranata (53) berikut barang bukti sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Lubuk Linggau./Foto: Dokumen Polres Lubuk Linggau.
KLIK86, COM,LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan meringkus pengedar gelap narkotika.
Tersangkanya yakni Amin Pranata (53),yang ditangkap petugas tanpa perlawanan di Jalan Patimura, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau barat I kota Lubuk Linggau pada Rabu, 11 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB.
Dari tangan pengangguran warga Jalan Arjuna, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, diamankan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram,
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP Najamuddin mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan tersangka, petugas segera melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, tepatnya di dalam tas sandang warna coklat yang tergantung di belakang pintu kamar, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram,” Jelas AKP Najamuddin.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni empat plastik klip kosong, dua buah pipet plastik berbentuk skop, dan satu buah tas sandang warna coklat gelap.
"Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut". Ungkap Kasat
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
AKP Najamudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.(Nasrullah)


