Portalsulut.id Tempuh Jalur Hukum, Kecam Pembungkaman Terhadap Wartawan

Daftar Isi

RNN.com
Manado – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat dan menyulut keprihatinan publik. Kali ini, Pimpinan Redaksi Portalsulut.id, Simon Siagian, mengecam keras tindakan yang dinilainya sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers. Insiden itu bermula dari beredarnya video permintaan maaf seorang wartawan Portalsulut.id berinisial NRM (53) terkait pemberitaan soal dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Dalam keterangannya pada Senin (30/6/2025), Simon menyebut insiden tersebut sebagai skenario penjebakan yang melibatkan nama Revan Syahputra Bangsawan, pihak yang sempat diberitakan dalam laporan terkait PETI. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut telah mencederai profesi wartawan dan menjadi bentuk nyata dari kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

“Ini bukan sekadar intimidasi, tapi upaya sistematis untuk membungkam media,” ujar Simon.

Menurutnya, redaksi sebenarnya telah memberi ruang konfirmasi kepada Revan melalui pesan WhatsApp. Revan menjawab akan mengirim dua orang untuk menyampaikan klarifikasi langsung. Namun saat pertemuan berlangsung, dua utusan yang terdiri dari seorang anggota intel TNI AD dan seorang wartawan, justru meminta agar pemberitaan dihapus serta nama Revan dihilangkan dari artikel.

“Mereka bahkan menjanjikan uang sebesar Rp20 juta sebagai bentuk apresiasi jika permintaan itu dipenuhi,” ungkap Simon.

Namun bukan klarifikasi yang diterima, melainkan beredarnya video permintaan maaf NRM keesokan harinya. Video tersebut diduga dibuat dalam tekanan dan disebarluaskan oleh istri Revan, Gayatri Revan Bangsawan.

Menanggapi tindakan tersebut, Simon menyatakan bahwa Portalsulut.id telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan salah satu utusan Revan ke Denpom Manado di Tikala. Selanjutnya, pihaknya juga akan melaporkan Revan dan istrinya ke Mapolda Sulawesi Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan pembungkaman kerja jurnalistik.

“Ini bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan tidak bisa dibiarkan. Kami akan mengadukan kasus ini ke Dewan Pers melalui DPD PWI Sulut, serta menyurati Presiden dan Gubernur Sulawesi Utara,” tegasnya.

Simon juga mengungkapkan bahwa redaksi memilih untuk menahan diri beberapa hari guna menjaga kondisi psikologis wartawan mereka yang tengah terguncang akibat insiden tersebut.

“Kami ingin memastikan kondisi mental rekan kami pulih lebih dulu karena video itu sangat merendahkan harkatnya sebagai jurnalis,” ujarnya.

Portalsulut.id berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas pers dan mencegah terulangnya tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis di masa depan.(Rey)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1