Polres Pangkep Gagalkan Penyamaran Nelayan Pembuat Bom di Pulau Pandangan
RNN.com - Pangkep, 17 Juni 2025 — Kepolisian Daerah Pangkep kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan secara ilegal yang membahayakan ekosistem laut. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Pangkep, Selasa (17/6/2025), aparat mengungkap penangkapan seorang nelayan yang kedapatan membawa dan menyimpan bahan peledak di Perairan Pulau Pandangan, Desa Matiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabiring.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polres Pangkep, AKP Imran, didampingi KBO Sat Polairud Iptu Abd Samad, Kasatgas Gakkum Ipda Muh Guntur, dan Penyidik Aiptu Erwan Tangjaya. Kegiatan itu juga diliput oleh sejumlah media lokal dan nasional.
Tersangka berinisial SJ, yang diketahui bernama lengkap Samsul Joni bin Joni (39), warga Pulau Pandangan, ditangkap setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada Selasa, 10 Juni 2025. Berdasarkan informasi tersebut, tim patroli yang dipimpin Ipda Abdul Haris bersama tiga personel langsung diterjunkan ke lokasi menggunakan perahu tradisional “jollor”.
Setelah melakukan pengintaian, tim mendapati seorang nelayan turun dari perahu ketinting sambil membawa jerigen dan menuju ke semak-semak. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 19.30 WITA. Saat diperiksa, ditemukan sejumlah bahan peledak siap rakit di dalam jerigen yang dibawa.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
-
Satu jerigen kuning berisi 5 liter campuran pupuk bahan peledak.
-
Dua jerigen putih 2 liter dengan isi serupa.
-
Satu botol air mineral 1,5 liter berisi bahan peledak.
-
Empat detonator tersembunyi dalam lampu berwarna merah.
-
Satu jerigen bekas warna abu-abu yang dipotong dua untuk penyamaran.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Pangkep, AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kabid Humas menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menggunakan cara-cara ilegal seperti bom ikan. Selain membahayakan nyawa, tindakan ini merusak habitat laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir,” tegas AKP Imran.
Polda Pangkep juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian laut dan segera melaporkan bila menemukan aktivitas ilegal yang membahayakan lingkungan.(AL)

