Polres PALI Bongkar Jaringan Pencurian Minyak Kondensat di Jalur Pipa Pertamina
RNN.com - PALI, Sumatera Selatan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap praktik pencurian minyak kondensat secara terorganisir yang menyasar pipa trunkline milik PT Pertamina Hulu Rokan. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan tim keamanan internal perusahaan dan dilakukan melalui patroli gabungan pada Senin malam, 2 Juni 2025.
Kejadian bermula sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kilometer 58 Jalan Lintas Servo, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi. Petugas mencurigai aktivitas seorang pria yang berada di lokasi minim penerangan, tak jauh dari jalur distribusi energi nasional.
Pria berinisial WW (29), warga Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, diamankan di lokasi dengan sejumlah alat dan minyak kondensat hasil curian. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan selang sepanjang 300 meter serta puluhan jerigen kosong.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan titik pencurian minyak yang berada di jalur pipa trunkline SP Betung–Pengabuan Talang Kampai milik Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field. Di lokasi tersebut, pipa telah dimodifikasi menggunakan clamp dan kran yang terhubung ke mesin pompa, diduga untuk menyedot minyak secara ilegal.
Barang Bukti Disita
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
-
2 unit baby tank berkapasitas 1.000 liter berisi minyak kondensat
-
1 drum plastik berisi 220 liter minyak kondensat
-
6 baby tank kosong
-
2 drum besi kosong dan 23 jerigen kosong
-
1 unit mesin pompa
-
1 selang kuning sepanjang 300 meter
-
1 set clamp dan kran modifikasi
Pihak kepolisian memperkirakan total minyak yang dicuri mencapai lebih dari 2.200 liter dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 25.594.000.
Diduga Jaringan Terorganisir
Kasus ini pertama kali terungkap dari laporan Hilman Sunita (37), petugas keamanan PT Pertamina Hulu Rokan, usai menerima informasi dari kepolisian. Dua saksi dari tim keamanan, Sonera Orisman (37) dan Yoga Farid Saputra (31), turut mendampingi dalam proses identifikasi dan memastikan adanya kerusakan sistematis terhadap infrastruktur perusahaan.
Tersangka WW saat ini telah ditahan di Mapolres PALI dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dan perusakan fasilitas.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hormat Parulian Sirait, melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, menyatakan komitmen penuh pihaknya dalam menjaga keamanan objek vital nasional.
“Tindakan tegas akan kami ambil terhadap siapapun yang mencoba merugikan negara dan merusak infrastruktur strategis seperti jalur distribusi energi. Tidak ada ruang bagi kejahatan terorganisir di wilayah hukum Polres PALI,” tegas AKP Nasron pada Rabu, 4 Juni 2025.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri jaringan distribusi minyak curian.
“Kami mendalami dugaan jaringan yang lebih luas. Ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan kejahatan terstruktur yang mengancam stabilitas energi nasional,” pungkas AKP Nasron.(AH)