Polisi Gerebek Toko Obat Ilegal di Cipondoh, Puluhan Butir Eximer dan Tramadol Disita

Daftar Isi

RNN.com
- Tangerang, 3 Juni 2025* — Tim Opsnal Polsek Cipondoh menggerebek sebuah toko di Jalan Veteran Blok D2 No. 13, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Selasa malam (3/6). Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang dugaan penjualan obat terlarang golongan G tanpa izin edar.

Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan butir pil eximer dan beberapa strip tramadol yang diperdagangkan secara ilegal. Namun, penjaga toko berinisial I—yang sempat diwawancarai awak media beberapa jam sebelumnya—berhasil kabur sebelum polisi tiba.

“Terima kasih atas informasinya. Kami langsung menindaklanjuti dan menyita barang bukti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cipondoh IP Tu Amin Isrofi, S.H., singkat kepada wartawan.

Dalam wawancara sebelumnya, I mengaku baru dua bulan bekerja di toko milik seorang pria bernama Mani. Ia mengatakan hanya menjual dua jenis obat tersebut. “Eximer kuning saya jual Rp10 ribu delapan butir, tramadol Rp40 ribu per lembar. Omzetnya bisa sekitar dua jutaan per hari,” kata I.

Polisi kini memburu I dan pemilik toko untuk dimintai pertanggungjawaban. Pihak Polsek Cipondoh menegaskan akan menindak tegas peredaran obat golongan G tanpa izin karena berpotensi membahayakan masyarakat dan menyalahi ketentuan Undang-Undang Kesehatan.

Warga diimbau segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah Polres Metro Kota Tangerang, guna mendukung upaya pemberantasan obat ilegal dan menjaga kesehatan publik.(Supriyadi)
Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1