Perdana, Polsek BTS Ulu Tercepat Terima Senpi Ilegal
TERIMA- Kanit Reskrim Polsek BTS Ulu Iptu M Snambela saat terima Senpi Ilegal dari Kades Trimukti/ Foto: Istimewa
RNN, COM, MUSI RAWAS- Baru satu hari himbauan dari Kapolres Musi Rawas tentang OPS Senpi. Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas, langsung menerima Senpi Ilegal jenis kecepek dari warga.
Penyerahan langsung pada Jum'at (13/6/2025) sekira pukul 08.00 WIB,
yang diserahkan langsung Kepala Desa Tri mukti yakni Supangit yang bertempat Kantor Desa Tri Mukti SP.3 Kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas
Kapolres Musi Rawas Agung Adhitya Prananta SH,SIK,MH melalui Kapolsek BTS Ulu Cecar IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., membenarkan bahwa untuk Kecepek langsung diterima langsung Kanit Reskrim Polsek BTS Ulu Iptu M Snambela.
"Penyerahakan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor : SPRIN/494/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Ops Senpi".Kata Kapolsek
Dijelaskan Kapolsek, bahwa setelah mendengar himbauan Kapolres Musi Rawas melalui berita online
Selanjutnya Kapolsek BTS ULU menyebarkan himbauan tersebut kepada Para Kepala Desa,
Selanjutnya Warga Desa Tri Mukti melalui Kepala Desa Trimukti menghubungi Pihak Polsek BTS ULU, dan pada Jum'at 13 Juni 2025 bertempat di kantor Desa Trimukti, Kepada Desa Trimukti telah menyerahkan satu pucuk Senjata Api Rakitan jenis kecepek laras panjang kepada Polsek BTS Ulu untuk diamankan,
Kemudian senjata api tersebut dibawa ke Polsek BTS Ulu untuk dilakukan proses gun safety dengan merendam kecepek dengan air, memastikan tidak ada lagi mesiu di dalam senjata,
Lanjutnya, senjata tersebut diinventarisir dan akan dilimpahkan ke Polres Musi Rawas guna dilakukan pemusnahan.
Ditambahkan Kapolsek, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Khusunya Kecamatan BTS Ulu Cecar agar tidak menyimpan ataupun menggunakan senjata api ilegal.
Kepemilikan senjata tanpa izin sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain dengan itu ia memberikan kesempatan kepada warga yang memiliki senjata api ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela ke kantor polisi terdekat.
"Upaya ini tidak akan dikenakan sanksi hukum, melainkan dinilai sebagai langkah positif dalam menjaga keamanan bersama". Tegasnya.(Adi)