Pembangunan Alfamidi Diduga Langgar Tata Ruang, LSM MAUNG Desak Pemkot Tasikmalaya Bertindak Tegas

Table of Contents

RNN.com
Tasikmalaya, Jawa Barat — Sabtu, 14 Juni 2025 — Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kota Tasikmalaya. Kali ini, sorotan tertuju pada pembangunan gerai ritel modern Alfamidi yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di kawasan Jalan Baru Lingkar Utara.

Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (DPC LSM MAUNG) Kota Tasikmalaya menyampaikan keprihatinan atas pembangunan tersebut. Ketua DPC LSM MAUNG, Drs. Oki Daria Mustari, menilai proyek ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga mengancam keadilan struktural dan ketahanan pangan lokal.

“Ini bukan sekadar persoalan izin bangunan. Jika terus dibiarkan, petani dan masa depan pangan lokal akan dikorbankan demi kepentingan kapital,” ujar Oki dalam keterangannya.

Temuan dan Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan hasil kajian LSM MAUNG, ditemukan sejumlah pelanggaran sebagai berikut:

  • Bangunan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

  • Lokasi pembangunan termasuk dalam zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai dengan Peraturan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya.

  • Tidak adanya proses konsultasi publik atau pelibatan warga dalam perencanaan proyek.

Regulasi yang Diduga Dilanggar
Pembangunan ini diduga melanggar beberapa aturan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

  • Perda Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi 2016–2036.

  • Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Tuntutan Kepada Pemerintah Kota
LSM MAUNG mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera:

  • Melakukan koordinasi lintas dinas guna menindaklanjuti temuan pelanggaran.

  • Memerintahkan Satpol PP menyegel lokasi pembangunan dan melibatkan penyidik PPNS untuk pemeriksaan lapangan.

  • Meminta DPMPTSP, Dinas Pertanian, dan Dinas Tata Ruang memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.

  • Menjaga zona LP2B agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.

  • Menindak hukum pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tata ruang.

Komitmen LSM MAUNG
LSM MAUNG menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendorong agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Mereka berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya petani, agar tidak dirugikan oleh pembangunan yang mengabaikan aturan tata ruang dan kelestarian lingkungan.(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525