Kaki Kanan Pencuri Mobil di Muratara, Terpaksa di Lumpuhkan
TERSANGKA-Ilham Muharry (28) diamankan petugas karena diduga mencuri mobil carry. /Foto: Dokumen Polres Muratara
RNN, COM, MURATARA- Diduga melakukan pencurian mobil, seorang petani ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Nibung. Tersangkanya diketahui yakni Ilham Muharry (28) warga Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Tersangka di tangkap di Rumah Mertuanya di Jalan Poros Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara pada Rabu (11/6/2025) sekira pukul 11.30 Wib
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas di kaki sebelah kanan karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasus.
Petani ini diamankan petugas karena diduga melakukan pencurian satu unit mobil Carry Pick Up Tahun 2017 Berwarna Putih NoPolisi BE 8053 QM, milik korban Wiwin Astomo Arbi (40) Petani asal Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Nibung didampingi Kanit Reskrim, Ipda Didian Perkasa, SH mengatakan Peristiwa terjadi Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 02.00 wib di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara.
Saat itu sekitar pukul 00.05 Wib korban Wiwin baru pulang dari rumah temannya untuk melihat anak temannya yang sakit. Setelah korban pulang dari rumah temannya, korban masih melihat mobilnya masih ada di teras depan rumah korban .
"Namun pagi hari saat korban bangun dari tidur sekitar pukul 07.00 Wib korban langsung terkejut dikarenakan korban diberi tahu oleh anak korban bahwa mobil pelapor yang berada di teras rumah sudah tidak ada lagi". Jelas Kapolsek
Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit mobil bermerk Suzuki Carry Tahun 2017 BE 8053 QM.
Dengan mengalami kerugian sebesar RP. 95 juta dan melaporkan kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Nibung dengan LP/ B – 14 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Nibung / Polres Muratara / Polda Sumsel, Tanggal 5 Juni 2025.
"Atas perintah Kapolsek anggota Polsek Nibung di pimpin oleh Kanit Reskrim langsung berangkat ke tempat keberadaan tersangka untuk mengamankan tersangka yang berada di rumah mertuanya". Paparnya.
Tersangka pada saat itu sedang dalam posisi tidur dan berhasil diamankan. Lalu pelaku di mintai keterangan untuk pengembangan mencari pelaku lainnya dan barang bukti yang telah dijual.
Lanjutnya, pada saat pengembangan mencari pelaku lainnya dan barang bukti ke Desa Pauh Kecamatan Rawas ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pelaku mencoba melawan petugas dan berupaya merebut senjata petugas serta melarikan diri lalu anggota Polsek Nibung memberikan tindakan tegas kepada Pelaku dan mengenai kaki sebelah kanan Pelaku
Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan lalu setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Nibung untuk di proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara" tegas Kapolsek.(Nasrullah)


