Hendak Ke Tanah Suci, 26 Jemaah Kena Tipu Travel Umroh
RNN, COM, LUBUK LINGGAU- Lagi-lagi pelaku penipuan berkedok perjalanan umroh di Kota Lubuk Linggau kembali di amankan.
Kali ini menimpah travel Perjalanan Umroh dengan nama PT. AII, yang miliki cabang di Lubuk Linggau.
Diketahui tersangkanya yakni inisial MR (50) selaku komisaris utama PT All yang ditangkap petugas Unid PIdsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau tanpa perlawanan dirumahnya di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakar pada Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul pukul 07.00 Wib.
Warga Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diamankan petugas karena telah menipu 26 orang jemaah umroh dengan salah satu korban inisial RM (46) warga Muratara mengalami kerugian sebesar Rp93,800.000
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar S.i.k, melalui Kanit PIdsus IPDA M. Dodi Rislan, SH, membenarkan untuk tersangka sudah berada di Rutan Polres Lubuk Linggau.
"Dengan modus tersangka adanya penundaan perjalanan keberangkatan jemaah" ungkap AKP M Kurniawan, Rabu (11/6/2025)
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian penipuan yang dilakukan tersangka tersebut bermula pada Senin 09 Desember 2024 saat Korban Mencari Travel Umroh untuk memberangkatkan kedua orang tua korban untuk Umroh.
Saat itu korban mendapatkan Brosur umroh saat berbincang dengan seseorang dan menawarkan Brosur Perjalanan Umroh dengan nama PT. AII, saat itu korban tertarik dan Menghubungi PT. AII, yang memiliki Perwakilan di Lubuklinggau, yaitu inisial HT,
"Kemudian korban membuat janji dan bertemu HT di Rumah HT di Jln Fatmawati Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan LubukLinggau Timur II Kota Lubuk Linggau. HT menyakinkan bahwa Perjalanan Umroh dengan nama PT. AII amanah dan akan berangkat pada 20 Januari 2025". Papar Kasat Reskrim
Setelah itu korban melengkapi administrasi dan mendaftarkan kedua Orang tua Korban serta membayarkan uang muka/DP sebesar Rp10 juta di transfer ke rekening PT. AII. setelah itu pada 19 Desember 2024 Korban Menghubungi HT untuk melakukan Pelunasan uang umroh sebesar Rp.53.800.0000 di transfer Ke Rek PT. AII.
Seminggu sebelum Hari Keberangkatan Korban dihubungi oleh HT bahwa ada perubahan Jadwal Pemberangkatan dan HT juga menawarkan penambahan hari Perjalanan Umroh yang awalnya 10 Hari Perjalanan menjadi 18 Hari. Perjalanan dengan penambahan Uang sebesar Rp 30 juta dengan Jadwal Pemberangkatan pada 12 Februari 2025,
Korban pun berminat dan mentransfer Penambahan Biaya sebesar Rp30 juta di transfer ke Rek PT. AII. Sebelum Hari Pemberangkatan HT memberitahu bahwa ada Penundaan Pemberangkatan lagi menjadi tanggal 23 Februari 2025,
Saat itu Korban setuju atas Keputusan Penundaan Keberangkatan. Pada 23 Februari 2025 Orang Tua Korban bersama Jamaah Lainnya dengan total 26 Orang Jamaah berangkat dari Bandara Silampari Lubuklinggau menuju Jakarta,
Namun pada 28 Februari 2025 Orang Tua korban dan 24 Orang Jamaah Lainnya Total seluruh 26 Orang Jamaah, Di pulangkan Dari jakarta menuju Lubuklinggau Oleh PT. AII dengan alasan adanya kenaikan pajak dan akan diberangkatkan pada bulan Syawal.
Namun hingga saat ini tidak ada Kejelasan Untuk pemberangkatan 26 Orang Jamaah umroh tersebut.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 93.800.000. dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuk Linggau.
"Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 74 / III / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 04 Maret 2025". Ucap Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah laporan korban diterima, kemudian Unit Pidsus Polres Lubuk Linggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian atas perintah Kapolres Lubuk Linggau petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Dari tersangka diamankan barang bukti
satu kwitansi uang Muka DP Pemberangkatan Umroh Rp 10 juta, satu lembar Bukti Transfer Pelunasan Pemberangkatan Umroh Dari Bank Mandiri sejumlah Rp. 53.800.0000 Ke Rekening PT. AII" tambahnya.
Lalu satu lembar Bukti Transfer uang penambahan hari Perjalanan Umroh sebesar Rp 30Juta Ke Rekening PT. AII.
"Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara". Tegasnya. (Nasrullah)