Gudang Miras Oplosan Digerebek di Bogor, Polisi Sita 160 Jeriken Ciu dan Amankan 5 Tersangka

Daftar Isi

RNN.com
Bogor, 7 Juni 2025 — Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota bekerja sama dengan Polres Bogor berhasil menggerebek sebuah gudang pengoplosan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/6/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 160 jeriken berisi miras jenis ciu siap edar. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya berupa sekitar 3.000 botol air mineral berbagai ukuran, 1.000 tutup botol beraneka warna, serta tiga set alat pengukur kadar alkohol.

“Kami dari Satresnarkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Bogor melakukan penggerebekan miras oplosan di wilayah Cilebut Timur, Kabupaten Bogor,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, kepada awak media di lokasi kejadian.

Kompol Dede menjelaskan bahwa proses pengoplosan dilakukan dengan mencampurkan ciu sebagai bahan dasar dengan air mineral dalam takaran yang sama. “Dari satu galon ciu dicampur dengan satu galon air mineral,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam praktik ilegal tersebut. Satu orang berperan sebagai pemilik gudang, satu orang bertindak sebagai pengoplos, sementara dua lainnya merupakan kurir yang bertugas mengantarkan hasil oplosan kepada konsumen.

“Kelima orang yang diamankan yakni satu pemilik gudang, satu karyawan bagian pengoplosan, dan dua orang pengirim barang hasil oplosan,” terang Kompol Dede.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur larangan memperdagangkan barang tanpa izin edar resmi. Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi dan pemasaran dari miras oplosan tersebut.(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1