Fakta Mengejutkan: DJ Terkenal di Kota Siantar Ditangkap Bersama Adik dan Sepupu dalam Kasus Narkoba
Table of Contents
RNN.com - Pematangsiantar, 4 Juni 2025 — Fakta mencengangkan terungkap di balik penangkapan tiga orang terduga pengedar narkoba di Kota Pematangsiantar pada Minggu sore (1/6/2025). Ketiganya yang semula hanya disebut berinisial TN alias A, DS alias D, dan AW ternyata memiliki hubungan keluarga dekat: mereka adalah kakak beradik dan sepupu. Salah satunya bahkan dikenal sebagai DJ yang cukup populer di dunia hiburan malam Kota Siantar.
Perempuan muda berusia 24 tahun yang dikenal publik dengan nama panggung Miss Aurel, ternyata bernama asli Tata Nabila. Ia adalah kakak kandung dari Doni Surya (22), serta sepupu dari Anggi Widayat (30). Ketiganya ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di rumah kontrakan nomor 8, Komplek Perumahan DL. Sitorus, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni H. Pardede, membenarkan identitas para pelaku. "Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa mereka adalah keluarga. TN alias A adalah Tata Nabila, DS alias D adalah adiknya, dan AW merupakan sepupu mereka. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," jelasnya.
Penangkapan ini menggemparkan banyak pihak, khususnya kalangan hiburan malam di Kota Siantar. Selama ini, Miss Aurel dikenal sebagai DJ yang kerap tampil di sejumlah kafe dan klub malam. Namun, beberapa bulan terakhir, kariernya mulai meredup dan ia disebut-sebut lebih tertutup dari biasanya. Kini, terungkap bahwa dirinya terseret dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 12,43 gram dan 8 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah tempat tidur dalam kamar kontrakan. Selain itu, beberapa unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkoba turut diamankan. Ketiganya juga mengakui sempat mengonsumsi sabu sebelum penangkapan dilakukan.
Warga sekitar turut memberikan keterangan. Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengaku sudah lama merasa curiga. “Rumah itu sering didatangi tamu malam-malam. Kami kira cuma kumpul biasa, karena mereka anak-anak muda,” ungkapnya.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas karena melibatkan figur publik yang dikenal di kalangan anak muda. Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, yang sebelumnya gencar mendorong penegakan hukum terhadap pelaku narkoba, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Status sosial atau profesi tidak boleh jadi alasan untuk pengampunan. Justru karena yang bersangkutan adalah publik figur, penegakan hukum harus lebih tegas. Jangan beri ruang bagi siapa pun yang merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Pematangsiantar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.(Supriyadi)

