Disdik Mura Berikan Sanksi Mutasi Kepada Oknum Guru SMPN 1 Muara Kelingi "Dugaan Telah Nikah Sirih Dengan Guru Honorer"
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, di Jalan Agropolitan Center Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti./ Foto: Istimewa
RNN, COM, MUSI RAWAS- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) memberikan sanksi dengan memutasikan seorang guru ASN di SMP Negeri 1 Muara Kelingi.
Hal ini di ungkapkan PLT Kepala Disdik Kabupaten Mura Dien Candra, SH melalui Fitri selaku kasi pendidik dan tenaga kependidikan SMP saat diwawancarai wartawan pada, Rabu (3/6/2025)
Oknum guru tersebut yakni FI yang diduga tega telah diam-diam nikah sirih kepada oknum guru honorer yakni inisial LE yang merupakan satu sekolah. Bahkan nekatnya FI ini tidak memberi tahu istri sahnya sebelum nikah siri dilakukannya.
Dijelaskan Fitri kami sebelumnnya sudah memanggil baik itu Kepsek SMPN Muara Kelingi yakni Nunaya, Oknum ASN yakni FI dan Oknum Guru Honorer yakni LE.
"Karena sebelumnnya ini adalah lanjutan atas laporan dari IR selaku korban atau istri sah dari FI kepada dinas pendidikan pada waktu sebelumnya".paparnya
Diketahui Fitri, bahwa mereka telah memenuhi panggilan kami dan mereka pada Senin (2/6/2025) telah datang ke Disdik dan pihaknya telah menanyakan hal tersebut.
Jadi atas perintah Kepala Dinas bahwa sanksi yang kami berikan yakni melakukan mutasi atau pemindahan kepada FI OKnum ASN yang telah nikah sirih.
"Pihaknya akan mencarikan tempat tugas FI sesuai dengan jam mengajarnya". Tambahnya.
Ditegaskannya dan untuk sanksi lainnya kita telah kerja sama dengan Inpektorat Kabupaten Mura untuk hal ini, namun untuk sanksi tegasnya akan di berikan oleh pihak Inspektorat.
Sementara IR menungkapkan bahwa ia berharap kepada baik Disdik Mura dan Inpektorat untuk memberikan sanski sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
"Bila perlu oknum guru FI bisa di pecat dari ASNnya karena sebelumnya sudah melanggar perjanjian yang ada dan telah menghianati korban dengan nikah sirih secara diam-diam kepada orang lain tanpa persetujuan saya". Tegas IR.
Seperti sebelumnya korban IR yang juga merupakan guru di salah satu SMA di Kabupaten Mura mengungkapkan bahwa ia mulai mencurigai gelagat suaminya sejak Oktober 2024. Selama tiga bulan berturut-turut Oktober, November, dan Desember suaminya FI meninggalkan rumah tanpa izin dan tidak memberikan kabar.
“Awalnya FI tidak mengakui pernikahan sirinya dengan LE, namun setelah saya menunjukkan bukti, akhirnya ia mengaku,” ujar IR dengan nada sedih.
Setelah pengakuan tersebut, FI meminta maaf dan bersedia menandatangani surat perjanjian bermaterai di Kantor Inspektorat Kabupaten Mura. Dalam perjanjian yang disaksikan dua saksi dan pihak Inspektorat itu, FI berkomitmen untuk menceraikan LE, siap menerima sanksi berupa pemberhentian sebagai ASN jika mengulangi perbuatannya, serta akan memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri sahnya, IR.
Namun, janji tinggal janji. Menurut IR, pada April 2025, FI kembali menjalin hubungan dengan LE bahkan disebut-sebut tengah merencanakan pernikahan secara resmi. Lebih mengejutkan, FI telah melayangkan talak pertama kepada IR di hadapan kakak kandungnya. (Nasrullah)