Diduga Bongkar Solar Ilegal, Aktivitas Mencurigakan Terjadi di Pelabuhan Jongor Tegal
RNN.com - Tegal, Jawa Tengah — Aktivitas mencurigakan diduga berlangsung di kawasan Pelabuhan Jongor, Kota Tegal, pada Sabtu (21/6), menyusul laporan masyarakat terkait keberadaan sejumlah kendaraan tangki yang diduga membawa bahan bakar solar ilegal untuk dibongkar di area pelabuhan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat belasan kendaraan tangki melakukan proses bongkar muatan solar di titik distribusi yang berada dalam kawasan pelabuhan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa solar tersebut dibawa atas nama PT. Danendra Samudra Niaga. Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai kelengkapan dokumen pengangkutan BBM tersebut dan apakah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat petugas dari Polsek setempat tiba di lokasi, kendaraan-kendaraan tangki tersebut telah meninggalkan area. Seorang pria berinisial BUDI, yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan, memberikan pernyataan yang menuai perhatian. Ia menyebut bahwa media dari luar Kabupaten Tegal tidak diperkenankan untuk mencampuri aktivitas usaha di wilayah tersebut.
Investigasi lanjutan di lokasi menemukan lebih dari 10 kendaraan tangki tengah melakukan pembongkaran muatan solar. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan niaga BBM, terutama apabila kegiatan tersebut tidak disertai dengan dokumen resmi dari instansi berwenang.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas temuan ini. Bila terbukti terjadi pelanggaran, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-undang tersebut secara tegas melarang aktivitas distribusi, pengangkutan, dan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak PT. Danendra Samudra Niaga maupun Polsek setempat belum memberikan keterangan resmi kepada media. Pihak berwenang diharapkan segera mengungkap fakta-fakta di balik aktivitas ini guna memastikan kepatuhan terhadap hukum dan melindungi kepentingan publik.(Supriyadi)