Warga Tanjong Meunje Diduga Ancam Tembak Wartawan, Ketua APPI Minta Polisi Bertindak.

Daftar Isi

RNN.com
Aceh Utara, 11 Mei 2025 – Seorang warga Desa Tanjong Meunje, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, yang dikenal dengan nama Maklia atau akrab disapa Matleh, diduga melakukan ancaman kekerasan terhadap seorang wartawan melalui siaran langsung di media sosial TikTok.

Korban dari ancaman tersebut adalah Muhammad, Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara sekaligus Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) dari salah satu media nasional. Dalam video yang beredar luas di platform TikTok, Matleh terekam mengeluarkan pernyataan bernada ancaman, termasuk ujaran akan “memisahkan kepala” dan agar jasad Muhammad “dihilangkan”.

Ancaman tersebut terjadi secara terbuka dan terekam langsung oleh Muhammad, yang juga menjadi saksi mata dalam kejadian tersebut. Beberapa orang, termasuk sejumlah perempuan, diketahui menyaksikan langsung siaran tersebut.

Muhammad menyampaikan bahwa dirinya belum dapat melaporkan kejadian ini secara resmi kepada pihak berwajib karena sedang mendampingi anaknya yang dirawat di Rumah Sakit Zainoel Abidin, Banda Aceh. Meski demikian, ia mendesak pihak Kepolisian, khususnya Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Utara, untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku guna mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Muhammad juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengonfirmasi kepada mantan istri Maklia terkait dugaan kepemilikan senjata api. Menurut keterangan mantan istrinya, selama masih bersama, Maklia kerap melakukan komunikasi yang mengarah pada jual beli senjata, meskipun sang mantan istri mengaku tidak pernah melihat senjata secara langsung.

Sebagai Ketua APPI dan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muhammad memperingatkan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas. “Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, jangan salahkan saya jika terjadi sesuatu di luar kendali,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dari ancaman kekerasan serta pentingnya penegakan hukum terhadap ujaran kebencian dan intimidasi di media sosial.(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1