Tiga Pelaku Pengeroyokan di Tempirai Selatan Berhasil Diringkus Polisi
RNN.com - PALI – Kepolisian Resor (Polres) PALI berhasil meringkus tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap Firmadi (30), warga Desa Tempirai Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu di Desa Airitam Timur.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RA (29) dan GW (46), keduanya warga Airitam, serta SE (37), warga Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di rumah seseorang bernama Dayat yang berada di belakang Balai Desa Airitam Timur. Dalam kejadian itu, para pelaku melakukan pemukulan dan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri serta luka lecet di beberapa bagian tubuh lainnya.
“Para pelaku sudah berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres PALI,” ungkap AKP Nasron Junaidi pada Minggu (25/5/2025).
Ia menambahkan, ketiga pelaku ditangkap di Desa Betung, Kecamatan Abab, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B-165/V/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 22 Mei 2025.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan,” tegas AKP Nasron.
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut sebagai barang bukti.(AH)