Tersangka Pembunuhan Masuk Daftar Pelantikan ASN Pohuwato Gorontalo

Daftar Isi

RNN.com
- Pohuwato, 29 Mei 2025 — Sebuah ironi mengundang sorotan tajam publik jelang pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pohuwato. Di antara ratusan nama calon ASN, terselip satu nama yang menimbulkan gelombang pertanyaan dan kemarahan: JB alias Jusman, tersangka kasus dugaan pembunuhan di Bone Bolango.

Saat ini, Jusman tengah mendekam di Rutan Polres Bone Bolango dan akan segera dipindahkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri pada 3 Juni 2025. Namun, secara mengejutkan, namanya tercantum dalam undangan resmi pelantikan ASN yang akan digelar Pemerintah Kabupaten Pohuwato pada 2 Juni 2025. Ia disebut dalam urutan ke-292 sebagai calon Pranata Trantibum di Dinas Satpol PP Pohuwato.

Dilansir dari media lokal Gorontalo, IndoPostNews, Kehadiran nama tersangka pembunuhan dalam daftar calon abdi negara ini memantik kontroversi publik, terutama jika dibandingkan dengan 14 anggota Satpol PP lainnya yang diberhentikan tanpa pelanggaran hukum.

"Ada 14 orang diberhentikan karena alasan non-teknis, sementara seorang tersangka pembunuhan justru dilindungi dan akan dilantik. Di mana logikanya?" ujar seorang sumber internal yang meminta namanya dirahasiakan.

Secara administratif, Jusman memang masih berstatus honorer sebelum pengangkatan sebagai PPPK. Pemberhentiannya, menurut regulasi, merupakan kewenangan dinas teknis—dalam hal ini Satpol PP—bukan BKPSDM. Namun, publik menilai bahwa persoalan ini bukan hanya soal regulasi, melainkan tentang etika, moral, dan akal sehat birokrasi.

Ketua LSM Jaman, Frengkymax Kadir, menegaskan bahwa pelantikan tersebut adalah preseden buruk yang mengancam integritas ASN.

"Ini bukan hanya administrasi. Ini soal akal sehat. Kalau tersangka pembunuhan bisa dilantik jadi ASN, itu tamparan keras bagi semangat reformasi birokrasi," ujarnya.

Frengkymax mendesak Bupati Pohuwato untuk segera mengambil tindakan tegas dan membatalkan pelantikan Jusman.

"Ini bukan sekadar pelantikan, ini ujian akal sehat birokrasi. Apakah Bupati Pohuwato masih sehat melihat ini semua?" tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Wartawan RNN.com, Waka Polres Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad, SH, membenarkan bahwa hingga kini Jusman masih dalam proses hukum atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Pelaku sudah ditahan sejak 5 April dan belum pernah keluar dari tahanan," jelas Kompol Karsum.

Kasus ini mengundang desakan publik agar proses seleksi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dievaluasi total. Sebab, pelantikan seorang tersangka pidana berat bukan hanya mencoreng nama baik birokrasi, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. (Rey)
Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1