Tengah Asyik Duduk Dipondok,Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres PALI

Daftar Isi

RNN.com
PALI, 27 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial RS (41), warga Dusun II Desa Babat, Kecamatan Penukal, berhasil dibekuk dalam sebuah operasi malam hari, Senin (26/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan dilakukan saat tersangka tengah berada di sebuah pondok kebun di Desa Babat. Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil menyergap tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan di lokasi, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba, yakni:

  • 1 plastik klip bening sedang berisi 4 klip sedang dan 2 klip kecil yang berisi sabu,

  • 1 botol putih sebagai tempat penyimpanan,

  • 1 bal plastik klip kecil,

  • 1 timbangan digital warna hitam-silver merek CONSTANT,

  • 1 unit ponsel VIVO Y21A lengkap dengan nomor dan IMEI.

Total sabu yang disita memiliki berat bruto 4,82 gram—jumlah yang tergolong signifikan dan menunjukkan bahwa RS diduga kuat sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna.

Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.

“Kami tidak menunggu lama setelah menerima informasi. Penangkapan dilakukan secara cepat dan taktis oleh tim yang dipimpin IPDA Eduwar Fahlefi, IPDA Adeyus Barianto, dan AIPDA Rully. Barang bukti yang kami temukan memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan pengedar aktif,” ujar AKP Dedy.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari strategi sistematis Satresnarkoba dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat bawah.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan bahwa Polres PALI tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami menyatakan perang terhadap narkotika. Siapa pun yang mencoba bermain dengan barang haram ini di wilayah hukum Polres PALI akan kami buru, tangkap, dan proses hingga ke pengadilan. Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI. Proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dengan jaringan narkoba yang lebih luas.(AH)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1