Satreskrim Polres PALI Ungkap Kasus Curanmor di Talang Akar, Dua Pelaku Diamankan

Daftar Isi

RNN.com - 
PALI — Tim Opsnal "Beruang Hitam" dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencetak prestasi dalam penegakan hukum. Pada Minggu (11/5/2025), dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus di wilayah Jalan Lintas PALI–Belimbing.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di kediaman korban Purwo Suwito (52), seorang petani yang tinggal di Dusun II Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi. Saat itu, korban mendapati jendela dapur rumahnya dalam kondisi terbuka dan beberapa barang telah hilang, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo, handphone VIVO Y20, serta dua set alat pancing.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp7 juta. Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polres PALI dan ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-115/I/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku yakni Arman Saleh (29), warga Simpang Bandar, dan Suyadi (24), warga Dusun VI Kelurahan Padang Bindu, Kabupaten Muara Enim.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi keberadaan para pelaku. Dipimpin oleh Aipda Paryanto, tim Opsnal segera bergerak dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Saat ini mereka telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Nasron.

Sementara itu, Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja cepat tim Satreskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres PALI dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami imbau warga untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam lengkap dengan STNK dan BPKB asli sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres PALI dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.(AH)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1