Polsek Talang Ubi Berhasil Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan dalam Operasi Sikat I Musi 2025

Daftar Isi


RNN.com
PALI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Sikat I Musi 2025. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari Team Elang yang berada di bawah komando Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si.

Kasus ini bermula pada Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang pelajar bernama M. Dhaniansyah (15) menjadi korban perampasan telepon genggam di Jalan Lintas PALI–Sekayu, tepatnya di depan Alfamart Pelita Sari, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Saat itu, korban sedang berkendara bersama temannya ketika tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal yang merampas satu unit handphone merek OPPO A17K miliknya, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp3.500.000 dan segera melapor ke Polsek Talang Ubi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kompol Robi Sugara langsung memerintahkan Panit 1 Reskrim Iptu Darlansyah, S.H., beserta Team Elang untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan lapangan mengarah pada dua pelaku: Jeri bin Rusdiono (21) dan Agung Setiabudi bin Supardi (22), warga Dusun II, Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP OPPO A17K milik korban dan sepeda motor Honda CBR warna merah yang digunakan oleh para pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolsek Kompol Robi Sugara menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres PALI.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari arahan langsung Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang selalu menekankan pentingnya respons cepat dan profesionalitas dalam menangani setiap laporan kejahatan. Kami mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim dan berharap ini menjadi contoh penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas,” ujar Kompol Robi.

Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Talang Ubi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres PALI juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor ke pihak berwajib apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan.(AH)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1