Polsek Lawang Kidul Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Keban Agung dalam Waktu Kurang dari 6 Jam
RNN.com - MUARA ENIM – Polsek Lawang Kidul, jajaran Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah peristiwa terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (10/5/2025) di halaman Mapolsek Lawang Kidul. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi. Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno, S.Tr.K, Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan, SH, serta sejumlah personel Polsek Lawang Kidul.
Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru, menjelaskan bahwa korban pembunuhan diketahui berinisial S, sementara pelaku yang berhasil diamankan berinisial AF bin S (29), warga Desa Keban Agung. Pembunuhan ini dipicu oleh motif pribadi, yang diduga dilatarbelakangi oleh perasaan tersinggung dan dendam terhadap korban.
“Pelaku merasa dihina setelah dipanggil dengan kata-kata kasar oleh korban. Diketahui sebelumnya keduanya sudah pernah terlibat dalam perselisihan,” jelas Iptu Andaru.
Peristiwa bermula saat pelaku hendak mandi di sungai Desa Keban Agung dan secara kebetulan bertemu korban. Keributan pun terjadi, hingga pelaku yang saat itu telah memegang sebilah pisau di tangan kirinya, secara spontan menikam korban satu kali di bagian dada sebelah kiri. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia di tempat. Usai melakukan aksinya, pelaku membuang senjata tajam ke sungai dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Mendapat laporan dari warga, petugas Polsek Lawang Kidul langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Jalan Raya Baturaja RT 01 RW 01 Kecamatan Lawang Kidul, sekitar pukul 23.00 WIB, hanya dalam waktu kurang dari enam jam sejak kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai handuk warna merah, satu ember berisi perlengkapan mandi seperti pasta gigi, sikat gigi, dan sabun, serta satu celana pendek warna hitam. Semua barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka AF kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.(AH)