Polres PALI Tangkap Pelaku Curat di Talang Tumbur, Satu Tabung Gas dan Senapan Angin Diamankan

Daftar Isi

RNN.com
- PALI, 18 Mei 2025 – Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindak kriminalitas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Talang Tumbur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Pelaku berinisial B (25), warga Kelurahan Talang Ubi Barat, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Beruang Hitam tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan intensif atas laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S (46), seorang petani asal Desa Talang Akar, yang rumahnya disatroni pelaku saat sedang berada di luar kota pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Informasi mengenai kejadian pertama kali diketahui dari dua saksi, K (27) dan M (42), yang merupakan pekerja kebun dan menempati rumah tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban melaporkan kehilangan sejumlah barang, antara lain dua tabung gas elpiji 3 kg, dua karung beras seberat total 25 kg, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.800.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menginstruksikan Unit Identifikasi dan Penyelidikan untuk segera melakukan pengejaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Jalan Lintas Servo.

“Atas instruksi kami, Kanit Idik I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K., bersama Tim Beruang Hitam langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Nasron.

Pelaku kemudian menjalani interogasi awal dan mengakui perbuatannya. Ia kini diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak-berjudul81-20250220065525
Baca Juga: loading

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, menyampaikan apresiasi atas respon cepat tim yang menangani kasus ini.

“Kecepatan dan ketepatan dalam pengungkapan kasus ini adalah wujud nyata konsistensi kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Polres PALI akan terus hadir dan berdiri di garis terdepan dalam menjamin rasa aman masyarakat,” tegas AKBP Yunar dalam keterangan resminya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg
    (Barang bukti lainnya masih dalam proses pelacakan dan verifikasi)

AKP Nasron menambahkan, “Dengan pengungkapan ini, Polres PALI kembali menegaskan bahwa hukum adalah instrumen perlindungan, bukan sekadar ancaman. Kejahatan, sekecil apa pun, tidak akan diberi ruang untuk tumbuh di Bumi Serepat Serasan.”

dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1