Polres Musi Rawas Utara Amankan 19 Pelaku Kejahatan dalam Ops Pekat I Musi 2025
RNN.com - Musi Rawas Utara, 21 Mei 2025 — Selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) I Musi 2025 yang berlangsung sejak 5 hingga 20 Mei 2025, Polres Musi Rawas Utara berhasil mengamankan puluhan pelaku kejahatan. Operasi ini berhasil membongkar berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga kejahatan jalanan dan premanisme.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/5/2025), Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH, S.I.K, MH, mengungkapkan bahwa jajaran Satreskrim berhasil menangkap 19 orang tersangka selama 16 hari pelaksanaan operasi. Keberhasilan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolda Sumsel melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/278/II/Ops.1.3/2025.
“Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti minuman keras, prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan, hingga penggerebekan kejahatan lainnya,” jelas Kapolres.
Dari 19 tersangka yang diamankan, 11 kasus di antaranya merupakan tindak kejahatan jalanan. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus pencurian dengan kekerasan, dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
AKBP Rendy menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan beragam modus dalam melancarkan aksinya. Beberapa di antaranya mencongkel jendela atau lemari untuk mencuri barang berharga, merampas sepeda motor dengan cara memepet korban dan mengambil kunci secara paksa, hingga melakukan kekerasan fisik menggunakan senjata tajam maupun benda tumpul. Salah satu modus yang tergolong sadis adalah pemukulan terhadap korban menggunakan balok kayu.
Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, senjata api rakitan, telepon genggam, kendaraan bermotor, kabel PLN, serta berbagai barang hasil kejahatan lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal KUHP yang berat, antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman lima tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres juga menyoroti keberhasilan pihaknya dalam menindak praktik premanisme, terutama terhadap pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap meresahkan para pengemudi di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Penindakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif bagi pengguna jalan.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada dan menjaga ketertiban umum. Polres Musi Rawas Utara berkomitmen untuk terus melindungi dan mengayomi masyarakat dari berbagai bentuk tindak kejahatan,” tegas Kapolres.
Ia menutup keterangannya dengan harapan agar upaya ini dapat memperbaiki citra dan meningkatkan keamanan di wilayah Musi Rawas Utara, sehingga tercipta lingkungan yang lebih baik dan aman di Bumi Beselang Serundingan.(Nasrullah)