Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Kalideres, Dijual Bebas di Kios Tanpa Resep Dokter

Daftar Isi

RNN.com
Jakarta – Rabu, 30 April 2025 - Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer masih berlangsung secara bebas di wilayah hukum Polsek Kalideres. Obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter ini ditemukan dijual tanpa pengawasan di sebuah kios di pertigaan Kopti, Jalan H. Arseni Raya, Kelurahan Semanan.

Keberadaan kios tersebut mencuri perhatian setelah awak media melihat tiga pengamen keluar dari lokasi tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan. Mereka diduga baru saja membeli obat-obatan terlarang dari dalam kios.

Menindaklanjuti temuan ini, awak media berupaya mengonfirmasi kepada Lurah Semanan, Bayu F. Gantha. Dalam wawancara yang dilakukan di Kantor Kelurahan Semanan, Bayu membenarkan bahwa pihak kelurahan telah mengetahui aktivitas mencurigakan di kios tersebut.

“Lokasi tersebut memang sudah kami pantau. Rencana untuk menindaklanjuti sudah ada, namun kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian dan satuan tugas lainnya yang berada di bawah koordinasi Wali Kota,” ujar Bayu.

Ketika ditanya mengenai kapasitas kelurahan dalam menindak langsung dan menyegel kios tersebut, Bayu mengakui keterbatasan personel, khususnya jumlah Satpol PP di tingkat kelurahan yang sangat minim. Ia kemudian menghubungi Kepala Seksi Asisten Pemerintahan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kasie Asisten Pemerintahan menjelaskan bahwa pihaknya akan membawa temuan ini dalam rapat koordinasi bersama tiga pilar (pemerintah, TNI, dan Polri). “Masukan ini akan kami jadikan sebagai aspirasi masyarakat. Setelah rapat, akan ada langkah konkret,” jelasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Narcotics Watch (INW), Budi Tanjung, mengkritik lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Ia menyatakan bahwa maraknya penjualan bebas obat keras seperti Tramadol di wilayah Jakarta menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya tindakan kriminal.

“Kita sering menemukan pelaku kejahatan berada di bawah pengaruh narkoba. Bahkan pelaku tawuran pun banyak yang terbukti menggunakan Tramadol dan obat sejenis lainnya,” tegas Budi.

Fenomena ini menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1