Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Bandung Ayu Diresmikan, Diharapkan Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Daftar Isi

RNN.com
Bengkulu – 17 Mei 2025 - Bertempat di Kantor Desa Bandung Ayu, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, telah diselenggarakan musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih pada Sabtu, 17 Mei 2025. Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembentukan koperasi desa.

Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Bandung Ayu, Bapak Hendri Yono, yang menyampaikan apresiasi atas semangat warga dalam mendirikan koperasi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya koperasi sebagai wadah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ia berharap koperasi ini dapat dikelola secara transparan dan profesional.

Dalam musyawarah tersebut, dibahas struktur organisasi Koperasi Merah Putih. Hasilnya, Herman Suryadi resmi ditetapkan sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Desa Bandung Ayu. Selain itu, forum juga menyepakati jenis usaha yang akan dijalankan oleh koperasi, yakni usaha simpan pinjam sebagai langkah awal.

Dengan terbentuknya kepengurusan, langkah selanjutnya adalah mengurus badan hukum koperasi ke dinas terkait serta menyelenggarakan pelatihan manajemen koperasi bagi pengurus yang telah terpilih. Warga desa menyambut baik pembentukan koperasi ini sebagai bentuk kemandirian ekonomi dan solidaritas sosial di tingkat pedesaan.

Pembentukan Koperasi Merah Putih ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah regulasi sebagai dasar hukum pendirian dan pengelolaan koperasi tersebut, termasuk ketentuan mengenai pembiayaan awal.

Secara khusus, Koperasi Merah Putih dibentuk untuk meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong inklusi keuangan di daerah pedesaan. Program ini mendapat dukungan penuh dari berbagai skema pembiayaan negara.

Sesuai dengan Diktum Kedelapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Koperasi Merah Putih akan dibiayai melalui Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Koperasi Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi desa yang tangguh dan berkelanjutan.

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1