Modus Jadi Penumpang, Pencuri Mobil Travel Asal Lubuk Linggau Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mura

Daftar Isi
TERSANGKA- Deswin yang diduga melarikan mobil travel asal Lubuk Linggau. Foto: Dokumen Polres Mura

RNN, COM, MUARA BELITI,  — Aksi pencurian mobil travel asal Kota Lubuk Linggau berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas. 

Diketahui tersangka yakni Deswin yang ditangkap di hutan dekat Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawa usai kejadian ditemukan mobil korban

Pengangguran asal warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I diamankan petugas karena diduga melarikan mobil Suzuki Ertiga dengan nopol BG 1677 HD, berikut STNK dan satu unit HP Infinix milik korban Aziz Saputra (26), warga Kota Lubuklinggau,

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Mura Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK membenarkan hal tersebut untuk tersangka sudah diamankan di rutan Polres Mura.

Dijelaskan Kasat Reskrim,  kejadian ini terjadi pada  Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera RT.06 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Kejadian bermula saat korban, Aziz Saputra (26) saat itu lagi aktipitas trapel tengah mengantar seorang penumpang pria yang mengaku bernama Deswin,

"Korban menghentikan kendaraannya sejenak untuk membeli minuman di sebuah warung. Saat itu, mesin mobil masih dalam keadaan menyala dan pelaku Deswin tetap berada di dalam kendaraan". Ungkap Kasat Reskrim

Tanpa diduga, pelaku langsung berpindah ke bangku kemudi dan membawa kabur mobil jenis Suzuki Ertiga warna abu-abu dengan nomor polisi BG 1677 HD, berikut STNK dan satu unit HP Infinix milik korban.

" Korban yang panik langsung berteriak "Maling" dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp120 juta". Paparnya

Lanjut Kasat, berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Novra Robialda, S.IP., M.H. segera melakukan penyelidikan. Dari hasil cek pos dan penyelidikan lapangan, keberadaan pelaku terdeteksi di Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain tersangka juga diamankan Barang bukti satu unit mobil Suzuki Ertiga nopol BG 1677 HD warna abu-abu tahun 2015, satu buah STNK mobil, satu buah kunci kontak mobil, satu unit HP Android merek Infinix warna hitam

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

" Kasat Reskrim  menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala, meski hanya sesaat". Tambahnya. (Adi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1