Maxim Tegaskan Legalitas Operasional di Gorontalo, Dishub: Penuhi Izin ASK Dalam Satu Bulan

Daftar Isi

RNN.com
- Gorontalo 15 Mei 2025 - Maxim Indonesia menyatakan bahwa operasional layanan mereka di wilayah Gorontalo dilakukan secara sah dan legal sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Hal ini ditegaskan dalam surat klarifikasi bertajuk “Hak Jawab Maxim Indonesia” yang dikirimkan kepada media, menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyinggung dugaan pelanggaran izin operasional.

Yuan Ifdal Khoir, Public Relation Maxim Indonesia, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sertifikat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo untuk memenuhi kewajiban perizinan Angkutan Sewa Khusus (ASK). 

"Kami tengah berkoordinasi dengan Dishub dan koperasi untuk memperkuat legalitas transportasi online melalui kepengurusan izin ASK secara bertahap," ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan, Abdul Karim Rauf, saat dihubungi media via WhatsApp menjelaskan bahwa Maxim telah diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan proses perizinan. 
"Sesuai rapat sebelumnya, Maxim akan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus izin,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa izin operasional ASK harus diurus oleh badan usaha, seperti koperasi, yang telah memiliki izin resmi. 
"Itu izin operasional angkutan sewa khusus, itu diurus oleh badan usaha (salah satunya koperasi), di mana Maxim harus bekerja sama dengan badan usaha yang sudah ada izin ASK tersebut. ASK itu roda 4 ya, kalau untuk ojol (roda 2 dan 3) tidak ada izin operasionalnya,” tambah Abdul Karim.

Hingga saat ini, kata dia, Maxim belum bekerja sama dengan koperasi yang memiliki izin ASK, dan pihaknya akan terus memantau progres kepengurusan izin tersebut.

Dengan klarifikasi ini, baik pihak Maxim maupun Dishub berharap adanya pemahaman yang utuh dari masyarakat maupun driver mengenai status operasional transportasi online di Gorontalo, serta pentingnya mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.

Jurnalis: Rey
Editor: Jujan
Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1