Ketua Ormas Pemuda Pancasila Tangsel Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penyerobotan Lahan Parkir RSUD

Daftar Isi

RNN.com
Jakarta – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan, berinisial MR, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penyerobotan lahan parkir milik RSUD Tangerang Selatan. Saat ini, MR telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh aparat kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Jumat, 23 Mei 2025, menyatakan bahwa penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum menemukan cukup bukti untuk menjerat MR. “MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran. Perannya berkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang terjadi,” kata Ade Ary.

Kericuhan bermula saat PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), selaku vendor pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel, hendak mulai beroperasi pada 20 Mei 2025. Namun, kedatangan mereka mendapat penolakan keras. Sebanyak delapan pengurus dan 22 anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila diduga melakukan intimidasi terhadap karyawan BCI, melarang aktivitas, merusak palang parkir, hingga mendorong pekerja hingga terluka.

Korban, yang merupakan mitra sewa pengelola parkir, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 22 Mei. Menurut keterangan polisi, penguasaan lahan parkir RSUD Tangsel oleh kelompok ormas tersebut telah berlangsung selama sekitar delapan tahun. Namun baru setelah insiden tersebut, tindakan hukum diambil.

Polisi bertindak cepat. Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengamankan 30 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua kelompok, yaitu pengurus dan anggota ormas Pemuda Pancasila.

Kelompok pengurus yang menjadi tersangka meliputi:

  • MS (Kepala Bidang Kaderisasi MPC PP Tangsel),

  • CH (Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel),

  • SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel),

  • S (Ketua PAC PP Serpong Utara),

  • AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara),

  • AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda),

  • M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda),

  • MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru).

Sementara itu, 22 tersangka lainnya merupakan anggota ormas, yaitu: FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 169 tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, Pasal 385 tentang penyerobotan hak atas tanah, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara.

“Ini salah satu bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat,” tegas Ade Ary.(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1