Kejari Musi Rawas Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Anak Panti, Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak
RNN.com - Musi Rawas, 21 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak melalui kegiatan mediasi dan penyerahan dokumen administrasi kependudukan kepada anak-anak Panti Asuhan Mutiara Kasih di Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejari Musi Rawas, Abu Nawas, didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), dan dilaksanakan di ruang kerja Plt. Kajari pada Rabu (21/5) pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan mediasi, Kejari Musi Rawas secara khusus membahas persoalan perwalian anak bernama Bayu Iskandar yang saat ini berada dalam pengasuhan Yayasan Panti Asuhan Mutiara Kasih. Bayu kehilangan ayah kandung dan memiliki ibu yang secara hukum dinyatakan tidak cakap, sehingga menimbulkan kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Proses mediasi melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Kasi Intel, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Datun, serta Ketua Yayasan Panti Asuhan. Dalam pertemuan itu, disepakati untuk segera melakukan pendataan dan pengadministrasian identitas Bayu agar ia memperoleh dokumen resmi seperti Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya.
Bersamaan dengan proses mediasi, Kasi Datun juga menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada anak-anak Panti Asuhan Mutiara Kasih. Dokumen yang diserahkan meliputi 25 Kartu Identitas Anak (KIA), 10 Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan 31 Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Penyerahan ini merupakan bagian dari program “Adhyaksa Peduli Anak Umang”, sebuah inisiatif dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang bertujuan untuk menjamin perlindungan hukum dan pemenuhan hak dasar anak-anak, terutama yang terlantar atau tidak memiliki wali sah.
Kegiatan ini sejalan dengan tugas dan kewenangan Seksi Datun sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk melalui mediasi dan bantuan hukum non-litigasi.
Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif, mencerminkan sinergi yang baik antara Kejaksaan, instansi terkait, dan pihak yayasan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Musi Rawas tak hanya menjalankan amanah konstitusi, tetapi juga memperkuat perannya sebagai institusi yang peduli terhadap nasib anak-anak yang membutuhkan perlindungan, terutama dalam menjamin hak mereka untuk memperoleh akses pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang lebih baik.(Nasrullah)