Gerak-Gerik Mencurigakan, Ternyata Bawah Sabu 10,67 Gram

RNN, COM, LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB amankan pelaku sebagai pengedar barang haram,
Diketahui tersangka yakni Muhammad Azhari (28), yang penangkapan berlangsung di Jalan Cereme Dalam, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau,
Dari tangan tersangka diamankan di satu plastik kantong kresek warna putih yang berisi satu kotak makanan ringan merek Chocolatos, dan bungkus kotak rokok tanpa merek yang berisikan satu plastik klip berisi kristal-kristal putih, yang diduga sabu dengan berat bruto 10,67 gram dan satu HP realme C11.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba, KP Najamuddin, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Dijelaskan AKP Najamudin, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya gerak-gerik mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin, bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Benar saja, setibanya di lokasi, petugas mendapati Muhammad, yang sedang berada di lokasi dengan gelagat mencurigakan". Ungkapnya
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad petugas menemukan satu buah tas selempang warna hitam merek Polo Danny yang dibawanya. Di dalam tas tersebut terdapat sabu dengan berat bruto 10,67 gram.
Lanjut AKP Najamudin, setelah dilakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti, MA berikut dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar.
AKP Najamuddin, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi narkotika. (Nasrullah)