Dugaan KKN di Kecamatan Curug, Proyek Penunjukan Langsung Diduga Dikuasai Oknum Internal

Table of Contents

RNN.com
Kabupaten Tangerang, 27 Mei 2025 — Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan independen diduga justru dikendalikan oleh oknum internal kecamatan dengan menggunakan nama CV pihak lain sebagai kedok legalitas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaksanaan proyek fisik yang semestinya menjadi kewenangan rekanan resmi, ternyata dikerjakan langsung oleh pegawai internal kecamatan. Tak hanya itu, praktik ini juga diduga disertai dengan pungutan liar berkedok “kemitraan” sebesar 5–7 persen dari nilai proyek.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan anggaran, pengadaan yang tidak transparan, dan keterlibatan sejumlah pejabat dalam praktik kolusi serta nepotisme. Dugaan semakin menguat setelah diketahui salah satu proyek penting dikabarkan dikuasai oleh seorang kepala desa aktif, yang namanya tercantum sebagai penerima proyek.

Saat dikonfirmasi, Camat Curug mengakui bahwa ia yang menunjuk penerima proyek tersebut. Namun, ia berdalih tidak mengetahui bahwa penerima yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa.

“Kalau soal pekerjaan yang katanya dikerjakan pihak kecamatan sendiri, mungkin itu rekanannya Dn,” ujar Camat Curug singkat, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Terkait tudingan adanya pungutan "kemitraan", camat enggan memberikan komentar dan menyatakan tidak mengetahui perihal tersebut.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Curug berinisial IKB mengaku hanya menjalankan perintah atasan tanpa melakukan pengawasan secara independen.

“Saya cuma PPTK-nya. Yang menunjuk kegiatan itu camat atau pimpinan. Semua kegiatan, baik di dalam maupun di luar kantor kecamatan, saya yang mengurus,” ungkap IKB.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik KKN yang terstruktur dan minim pengawasan di lingkup pemerintahan Kecamatan Curug.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, setiap proses pengadaan wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Indikasi penyalahgunaan wewenang dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengamanatkan agar setiap pejabat publik bekerja secara profesional, jujur, dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Masyarakat kini mendesak agar Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan praktik KKN tersebut guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525