Dua Tersangka Penipuan Saham Fiktif Crypto Ditangkap Polda Metro Jaya, Libatkan WNA Malaysia dan Dugaan Sindikat Internasional
RNN.com - Jakarta, 2 Mei 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka terkait kasus pencucian uang dan perdagangan saham fiktif berbasis aset kripto. Kedua pelaku yang diamankan adalah ST, warga negara Indonesia, dan YCF, warga negara asing asal Malaysia.
Keduanya ditangkap pada Jumat, 2 Mei 2025, dan kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk 30 hari ke depan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan korban dengan modus serupa, yakni penawaran investasi menggiurkan melalui media sosial seperti Facebook.
“Korban ditawari investasi melalui marketing online dan dijanjikan keuntungan besar. Modus ini terus berulang hingga akhirnya kami lakukan penindakan,” jelas Ade Ary.
Dalam aksinya, ST bertugas merekrut individu yang bersedia meminjamkan identitas untuk keperluan pembukaan rekening bank dan pendirian perusahaan fiktif. Sementara YCF memberikan pendanaan untuk operasional, termasuk pembuatan rekening dan dokumen perusahaan palsu, yang kemudian digunakan dalam transaksi online.
Dari hasil penyidikan, pelaku tercatat telah mendirikan 13 perusahaan fiktif menggunakan identitas palsu, sebagian di antaranya dari warga negara asing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut adalah ilegal dan tidak terdaftar secara resmi.
Kasus ini diduga melibatkan sindikat internasional, dengan struktur operasi yang mencakup tim pemasaran dan penggunaan perangkat teknologi untuk memperdagangkan aset kripto secara ilegal. Saat ini, pihak kepolisian tengah bekerja sama dengan International Criminal Police Organization (INTERPOL) untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Menurut pihak kepolisian, seluruh keuntungan yang diperoleh pelaku disamarkan dalam bentuk aset kripto dan dimodifikasi sedemikian rupa agar sulit dilacak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Para pelaku dijerat Pasal 28 Ayat 1 jo. Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran informasi palsu atau menyesatkan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, serta pasal terkait pencucian uang karena keterlibatan aset crypto di luar negeri,” tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.(Supriyadi)