Diduga Dalangi Peredaran Obat Psikotropika Ilegal, Andre Wijaya Alias Bombom Jadi Sorotan

Daftar Isi

RNN.com
Jakarta, 12 Mei 2025 — Peredaran obat keras dan psikotropika secara ilegal di sejumlah toko obat di wilayah Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Seorang pria yang disebut-sebut bernama Andre Wijaya alias Bombom diduga kuat sebagai dalang utama dalam pendistribusian obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, Andre Wijaya diduga telah memperjualbelikan berbagai jenis obat psikotropika seperti Riklona, Dumolid, Alprazolam, Quetvell, Lapol, Zypram, Camlet, dan Alganax—yang seharusnya hanya boleh ditebus dengan resep dokter spesialis kejiwaan (psikiater). Obat-obatan ini termasuk dalam golongan G dan K, serta tercantum dalam daftar Psikotropika Golongan IV sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dalam praktiknya, obat-obatan tersebut diduga dibeli secara besar-besaran oleh Andre dari sejumlah klinik dan apotek, salah satunya yang disebut adalah Apotek Sehat Mandiri Farma, dan kemudian disalurkan ke toko-toko obat secara bebas tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Menurut informasi dari salah satu narasumber berinisial JB, yang ditemui oleh tim media, ada keterlibatan oknum dokter dan apoteker dalam jaringan ini. Mereka diduga ikut menunggangi jalur distribusi ilegal tersebut, meloloskan transaksi obat psikotropika tanpa pemeriksaan medis yang memadai.

“Harusnya ada surat keterangan dari dokter spesialis jiwa untuk bisa membeli obat-obat itu. Tapi ini dijual bebas seolah-olah tanpa kontrol. Ini sangat berbahaya,” ujar JB.

Dari pantauan awak media di lapangan, bahkan ditemukan bekas kemasan obat golongan G dan K di tong sampah yang berada di depan salah satu klinik, diduga bekas distribusi ilegal yang berlangsung secara rutin. Temuan ini disaksikan langsung oleh seorang satpam ruko yang mendampingi tim investigasi.

Warga sekitar pun resah dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan keras ini. Mereka juga meminta agar aparat segera menangkap pelaku utama serta membongkar jaringan besar di balik bisnis ilegal ini.

“Sudah terlalu lama praktik ini berlangsung, dan kami khawatir akan dampaknya bagi generasi muda. Kami mohon Kapolri dan jajarannya segera bertindak,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf b subsider Pasal 62 dalam UU Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Pewarta : Supriyadi

Editor : Red

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1