Bengkulu Gelar Musyawarah Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2025

Table of Contents

RNN.com
- Bengkulu Selatan – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, melaksanakan Musyawarah Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 2 Tahun 2016 tentang IDM serta Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pemutakhiran data IDM menjadi sangat penting, mengingat data tersebut menjadi salah satu acuan Kementerian Keuangan dalam pengalokasian Dana Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021, Dana Desa dialokasikan melalui mekanisme afirmasi sebesar 1% untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi, serta alokasi kinerja sebesar 4% untuk desa berkembang, maju, dan mandiri.

Khusus untuk Desa Merambung, Kecamatan Ulu Manna, data IDM juga digunakan sebagai referensi utama dalam penyusunan rencana pembangunan desa ke depan.

Dalam rangka pengisian aplikasi IDM, telah dilaksanakan rapat sosialisasi dan koordinasi pengisian kuesioner IDM di Desa Merambung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Ulu Manna dan dihadiri oleh Kepala Desa Merambung, Ketua TP PKK Desa, perangkat desa, serta pendamping desa atau PIC IDM.

IDM sendiri merupakan alat penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk menyusun kebijakan serta program pembangunan yang tepat sasaran. Melalui pemetaan berbasis indikator, IDM membantu mengidentifikasi desa yang perlu mendapatkan prioritas pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan berlangsung lancar dan aman. Dengan banyaknya data dan template yang harus diperbarui, diperlukan sinergi lintas sektor termasuk keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan agar data yang dihasilkan akurat dan komprehensif.

Indeks Desa Membangun adalah instrumen pengukuran tingkat kemandirian desa yang berbasis pada analisis komposit dari indikator-indikator pembangunan, sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional serta kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.(Arimsan)

Tak-berjudul81-20250220065525