Warga Menteng Pulo II Tolak Penggusuran: Pemerintah Diminta Hentikan Tindakan Sewenang-wenang
RNN.com - Jakarta Selatan — Warga Menteng Pulo II, RT 09 RW 11, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, menolak keras upaya penggusuran yang akan dilakukan oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan bersama Kepala Satuan Pelaksana TPU Zona 9.
Rencana penggusuran tersebut ditandai dengan surat peringatan pertama yang diterima warga pada 11 April 2025, dengan nomor surat e-0079/KH.00.04 tertanggal 8 April 2025. Dalam surat tersebut terdapat dua poin utama:
-
Warga diminta mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan dalam waktu 7x24 jam sejak tanggal surat.
-
Jika tidak dilaksanakan, pihak Sudin dan TPU akan melakukan penertiban, dan seluruh risiko menjadi tanggung jawab warga.
Lima hari kemudian, tepatnya 16 April 2025, warga kembali menerima surat peringatan kedua dengan nomor e-0086/KH.00.04 tertanggal 14 April 2025. Surat ini memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam. Pada hari yang sama, pembongkaran paksa terhadap enam rumah yang belum dihuni pun dilakukan.
Sebelumnya, warga telah menerima berbagai bentuk surat, mulai dari surat anonim hingga peringatan resmi dari pihak Sudin. Namun, hingga kini, belum pernah terjadi dialog terbuka atau musyawarah yang bermakna antara pihak pemerintah dan warga.
Warga Menteng Pulo II telah menghuni wilayah ini selama lebih dari 23 tahun, dengan jumlah kepala keluarga mencapai lebih dari 70 KK, mayoritas di antaranya adalah lansia dan anak-anak. Dalam segala keterbatasan sarana dan pelayanan publik, mereka tetap memilih bertahan karena tidak memiliki pekerjaan tetap maupun tempat tinggal lain.
Sebagian besar warga bekerja sebagai penjaga makam, pembersih makam, tukang parkir, dan pemulung. Bagi mereka, tempat ini bukan sekadar tempat tinggal, tetapi satu-satunya tempat berlindung dan bertahan hidup.
Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Gerakan Warga Kober Menteng Pulo II menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penggusuran paksa yang dijadwalkan pada 22 April 2025. Mereka menegaskan bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, mereka memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi untuk mempertahankan tempat tinggal dan ruang hidup mereka.
"Tempat ini adalah rumah kami. Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang dengan merampas tempat tinggal rakyat. Justru pemerintah seharusnya hadir dan bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak dasar warganya," tegas perwakilan warga.
Warga pun menyerukan solidaritas dari masyarakat luas untuk mendukung perjuangan ini.
Tolak Penggusuran! Lawan Kesewenang-wenangan! Hidup Rakyat! Hidup Perempuan yang Melawan!.(Supriyadi)