Tanggapan Resmi Ketua PLSFK-GRACEINDO Sumut Terkait Polemik SHM No. 477 di Desa Sei Semayang
RNN.com - Deli Serdang – Ketua Perwakilan PLSFK-GRACEINDO Sumatera Utara, Legiman, menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran administratif dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 477 atas nama Bintang Sitorus, yang berlokasi di Jalan Medan-Binjai KM 16, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pernyataannya, Legiman mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan yang patut mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum.
Prosedur Penerbitan SHM Diduga Cacat Administrasi
Menurut Legiman, SHM No. 477 diterbitkan hanya dalam waktu 18 hari dengan perubahan luas tanah dari 10.660 m² menjadi 11.888 m². Proses ini dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak melalui tahapan yang jelas dan sah, termasuk pengukuran lahan yang dilakukan sebelum adanya penetapan warisan.
Dugaan Pemalsuan Identitas dan Alamat
Ia juga menyoroti adanya dua identitas berbeda yang diduga merujuk pada individu yang sama, yaitu Dr. Sihar PH Sitorus alias Bintang Sitorus, yang alamatnya tercantum dalam dokumen resmi meski tidak pernah berdomisili di sana. Dugaan pemalsuan ini dinilai melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan merusak integritas lembaga negara.
Keterlibatan Notaris dan Pejabat BPN Dipertanyakan
Legiman mempertanyakan keterlibatan sejumlah notaris dan pejabat BPN dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan penerbitan sertifikat yang diduga tidak melalui pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), serta belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada saat itu.
Sengketa Tanah dan Ketidakadilan terhadap Warga Kecil
Sebagai pemilik sah SHM No. 655 (NIB 00635), Legiman mengaku telah memenuhi semua kewajiban hukum seperti pembayaran PBB sejak 2006–2012 serta pembayaran BPHTB dan PPh. Namun, ia justru menghadapi intimidasi, penggusuran, dan gugatan hukum di PTUN tanpa pernah dilibatkan sebagai pihak tergugat atau saksi.
Indikasi Kolusi dan Pembiaran
Ia juga menyinggung inkrahnya putusan PTUN yang tidak mendapat perlawanan dari pihak BPN Deli Serdang, yang dinilai memperkuat dugaan kolusi dan pembiaran sistematis terhadap penyimpangan yang terjadi.
Tuntutan dan Seruan Keadilan
PLSFK-GRACEINDO Sumut menyatakan sikap dan menuntut:
-
Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Kementerian ATR/BPN agar membuka kembali dan menyelidiki dokumen terkait SHM No. 477 dan SHM No. 655;
-
Aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, agar mengusut tuntas dugaan pemalsuan identitas, rekayasa administratif, gratifikasi, dan kolusi;
-
DPR RI dan Komnas HAM RI untuk mengawasi penyelesaian kasus ini demi menjamin keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi rakyat kecil;
-
Audit menyeluruh terhadap kinerja BPN Deli Serdang dan seluruh notaris yang terlibat.
“Kami tidak akan tinggal diam saat hak-hak masyarakat terpinggirkan. Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan,” tegas Legiman.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas terhadap para pencari keadilan dan komitmen organisasi dalam menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.(Supriyadi)