Polres Pangkep Gelar Press Release Ungkap Kasus Asusila Melalui ITE, Kasi Humas Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Daftar Isi


RNN.com
- Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep menggelar kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana asusila melalui media elektronik. Kegiatan ini berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep pada Sabtu (26/04/25), dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kanit III Tipidter Satreskrim Ipda Azwin Mubarok, S.Tr.K., serta Briptu Yudha.


Dalam keterangannya, AKP Imran menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan seorang pria bernama Asrul Rahadian (30), karena menyebarkan konten asusila milik seorang perempuan berinisial D (28) melalui media sosial. Video berdurasi satu menit tersebut sempat viral dan meresahkan publik.


“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan digital yang sangat merugikan korban, dan kami berkomitmen untuk menindaknya secara serius,” ungkap AKP Imran.


Menambahkan hal tersebut, Ipda Azwin menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus penipuan berbasis daring. Ia menyamar sebagai perempuan menggunakan akun palsu Facebook, kemudian menjalin komunikasi intens dengan korban. Setelah korban merasa nyaman, pelaku memindahkan komunikasi ke WhatsApp dan mulai merayu korban agar mengirimkan foto dan video tidak senonoh dengan iming-iming uang sebesar Rp. 150.000.


“Korban yang saat itu tengah kesulitan ekonomi akhirnya menuruti permintaan pelaku. Namun, setelah mendapatkan konten tersebut, pelaku justru memeras korban dan mengancam akan menyebarkannya jika permintaan uang tidak dipenuhi,” jelas Ipda Azwin.


Korban yang ketakutan lalu memutus komunikasi dengan pelaku. Namun, pelaku kemudian benar-benar menyebarkan konten asusila tersebut hingga viral di media sosial.


Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku memiliki sejumlah konten serupa dari korban lain. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh kelapa sawit di Kalimantan akhirnya diamankan di Kabupaten Barru pada Selasa, 22 April 2025, sesaat sebelum ia kembali ke Kalimantan.


“Penangkapan dilakukan dengan dukungan Polres Barru. Kami melacak lokasi terakhir pelaku melalui analisa perangkat IT dan berhasil mengamankan yang bersangkutan sebelum melarikan diri,” tambah Ipda Azwin.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.


Di akhir kegiatan, AKP Imran menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta menjaga data pribadi agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


“Gunakan media sosial secara bijak. Jangan mudah percaya pada orang asing di dunia maya, dan jangan pernah mengirimkan konten pribadi kepada siapa pun. Mari bersama kita ciptakan ruang digital yang aman dan sehat,” tutup AKP Imran.(AL)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1