Polres Melawi Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dalam Konferensi Pers

Daftar Isi

RNN.com
Melawi, Kalbar — Senin, 21 April 2025. Polres Melawi menggelar konferensi pers untuk mengungkap sejumlah kasus kriminal yang berhasil ditangani.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Kapolres Melawi AKBP Haris Batara Simbolon dan Kasat Reskrim Polres Melawi. AKBP Haris Batara Simbolon menyampaikan bahwa ada beberapa kasus yang berhasil diungkap, di antaranya:

  1. Kasus Curanmor
    Tiga pelaku berinisial AJ (25), RP (24), dan OR (34) diamankan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, 2 unit laptop, dan 1 unit notebook Aspire.

  2. Kasus Pencabulan
    Seorang pria berinisial MS (44) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

  3. Kasus Ilegal Logging
    Dua orang tersangka berinisial (35) dan AD (37) diamankan terkait kegiatan penebangan liar. Barang bukti yang diamankan berupa 121 batang kayu keladan ukuran 9x9 cm dengan panjang 4 meter, 50 batang kayu keladan ukuran 9x18 cm sepanjang 4 meter, dan 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel.

Kasat Reskrim Polres Melawi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, khususnya dalam menyimpan dan memarkirkan kendaraan. Ia mengingatkan agar kunci kontak tidak dibiarkan tertinggal di motor, karena kelalaian bisa menjadi peluang bagi pelaku kejahatan. Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan tidak lengah terhadap segala bentuk tindak kriminal.(Supardi Nyot)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1