Pendiri Gojek dan Perusahaan Digugat Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
RNN.com - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, yang dikenal sebagai Gojek, bersama pendirinya Nadiem Makarim, menghadapi gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pria bernama Hasan Azhari, yang juga dikenal dengan nama Arman Chasan.
Hasan menuduh Gojek dan Nadiem melakukan pelanggaran terhadap hak cipta yang diklaim sebagai miliknya. Dalam gugatan yang terdaftar pada Selasa (12 April 2025) dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, penggugat menuntut ganti rugi dengan nilai fantastis — Rp24,9 triliun dari Gojek dan Rp10 miliar dari Nadiem Makarim.
Dalam dokumen petitum yang diunggah melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Hasan meminta majelis hakim menghukum kedua tergugat secara tanggung renteng atas dugaan pelanggaran tersebut.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Januari 2021, pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1. Hasan akan hadir didampingi kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.
Meskipun identitas Hasan belum banyak diketahui publik, sejumlah informasi menyebut bahwa ia berasal dari Betawi. Ia pernah mengklaim sebagai pelopor layanan ojek berbasis daring dan sempat mempromosikan jasanya melalui platform blog.
Pihak Gojek, melalui Chief of Corporate Affairs Nila Marita, menyatakan bahwa perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut. Dalam keterangannya, Nila menegaskan bahwa Gojek selalu beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami baru mengetahui mengenai gugatan ini dan hingga kini belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang bisa kami tegaskan adalah bahwa Gojek sebagai perusahaan lokal selalu mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Nila.(Supriyadi)