Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Triliunan Rupiah Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Daftar Isi

RNN.com
Jakarta, 12 April 2025 - Perusahaan teknologi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) tengah menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tidak hanya perusahaan, pendiri sekaligus mantan CEO Gojek, Nadiem Makarim, juga ikut dituntut dalam perkara tersebut.

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang bernama Hasan Azhari, yang dikenal juga dengan nama Arman Chasan. Berdasarkan dokumen perkara bernomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, Hasan menuduh Gojek dan Nadiem telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Dalam tuntutannya, Hasan meminta ganti rugi sebesar Rp10 miliar dari Nadiem Makarim secara pribadi, serta menuntut Rp24,9 triliun dari Gojek. “Menghukum Tergugat I (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan Tergugat II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” demikian bunyi salah satu poin dalam petitum yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam proses hukum ini, Hasan akan didampingi kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.

Identitas Hasan belum banyak diketahui publik. Namun dari berbagai sumber, ia disebut-sebut berasal dari wilayah Betawi dan pernah mengklaim sebagai penemu konsep ojek online pertama di dunia. Ia juga sempat mempromosikan layanan ojek miliknya melalui platform Blogger.

Menanggapi kabar tersebut, Chief of Corporate Affairs Gojek Group, Nila Marita, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Gojek selalu beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami baru mengetahui informasi ini dan sampai saat ini belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari pihak terkait. Namun dapat kami tegaskan bahwa Gojek sebagai perusahaan karya anak bangsa senantiasa menjunjung tinggi dan menaati seluruh regulasi di Indonesia,” jelas Nila dalam keterangan resminya.(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1