Diduga Lindungi Pengolahan CPO Ilegal, Seorang Pria Mengaku Wartawan Halangi Liputan

Daftar Isi

RNN.com
- Lampung Tengah – Aktivitas pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi di Kelurahan Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Seorang pria bernama Adi, yang juga mengaku sebagai wartawan, diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut.

Temuan ini mencuat setelah sejumlah jurnalis melakukan investigasi langsung di lokasi pada Kamis, 10 April 2025. Para wartawan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan CPO ilegal yang didominasi oleh Adi. Namun, bukannya kooperatif, Adi justru menunjukkan sikap konfrontatif dan meminta agar para wartawan tidak meliput.

“Terlalu jauh kalian meliput sampai ke sini. Tidak bakal ada yang menindaklanjuti aktivitas milik saya ini. Kalian lihat sendiri, tempat ini sudah lama ada, tapi tidak pernah ditindak,” kata Adi kepada wartawan di lokasi.

Adi juga mempertanyakan asal media rekan-rekan jurnalis tersebut dan menyebut bahwa karena dirinya juga wartawan, maka ia merasa memiliki kedudukan yang sama. Ia menolak peliputan dengan alasan para wartawan berasal dari luar daerah.

“Kalian wartawan mana? Kalau dari sana ya di sana sajalah meliput. Ini milik saya dan kita sama-sama wartawan,” ujarnya.

Melalui pesan WhatsApp kepada seorang jurnalis bernama Athia, Adi berdalih bahwa dirinya tidak bermaksud menghalangi dan bahkan mengirimkan nomor pribadinya, +62 858 3689 4155, sebagai bentuk itikad baik.

“Saya sebenarnya cuma mau baik sama rekan itu. Usaha ini cuma buat bisa merokok, bukan cari musuh. Bukan begitu, kan, Bang?” tulis Adi.

Namun pernyataan itu tidak diterima baik oleh para wartawan yang merasa ruang gerak mereka dibatasi. Athia menyebutkan bahwa beberapa rekannya merasa diintimidasi dan terhalang dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Rekan-rekan merasa resah dengan sikap Bang Adi. Seolah ada upaya menghalangi liputan kami, padahal kami hanya menjalankan tugas,” ujarnya.

Kasus ini memunculkan keprihatinan soal kebebasan pers dan indikasi penyalahgunaan profesi wartawan untuk melindungi kegiatan melanggar hukum. Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah yang akan diambil terhadap aktivitas CPO ilegal tersebut maupun keterlibatan Adi.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini demi menjamin bahwa kebebasan pers tetap terjaga dan tidak ada pihak yang kebal hukum. (Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1