Anti Kritik! Oknum Kades Di Gorontalo Diduga Intimidasi Warganya

Daftar Isi

RNN.com
- Boalemo 11 April 2025 - Warga Desa Huwongo Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo diduga mendapatkan perlakuan intimidasi oleh Kepala Desa setempat, Tasmin Tamu.

Saat ditemui media dikediamannya pada Jum'at (11/4),  salah seorang warga yang mendapatkan intimidasi, Saiful Ambela menyampaikan bahwa ia dan 2 warga lainnya mendapatkan undangan tertulis dari pemerintah desa untuk memberikan klarifikasi. Dirinya menilai bahwa undangan kades tersebut tidak ada manfaatnya untuk warga yang diundang.

"Kami diundang secara tertulis oleh Kepala Desa untuk mengklarifikasi soal sapi. Kades pertanyakan ke kami apa saja yang ditanya-tanya oleh LSM dan media, kami jelaskan semua yang dipertanyakan. Namun jawaban kami seolah tidak ditanggapi. Undangan ini sama sekali tidak ada manfaatnya bagi kami karena yang dipertanyakan hanya soal pertanyaan LSM dan media" ungkap pria yang akrab disapa Ifun tersebut.

Diketahui sebelumnya, sejumlah warga Desa Huwongo berkonsultasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perihal Bantuan Hewan Sapi, Pembangunan Jalan Tani, dugaan penyalahgunaan wewenang memecat 3 kepala dusun, serta mempertanyakan legalitas istri kepala desa yang juga menjabat sebagai aparat desa setempat.

Sayangnya, setelah ditemui aktivis, alih-alih memberikan informasi yang transparan kepada warganya,  Kepala Desa Huwongo Tasmin Tamu justru mengundang warga-warga terkait untuk dimintai klarifikasi apa saja yang diadukan ke LSM dan media.

Sementara itu, saat dimintai klarifikasi oleh media diruang kerjanya pada Jum'at (11/4), Tasmin justru memperlihatkan perilaku yang kurang baik. Berdalil disuruh oleh anggota LSM berinisial MR, Tasmin dengan dingin meminta awak media menunjukkan surat tugasnya.

"Saya sudah minta petunjuk sama teman saya yang LSM, dia juga pegawai di Dinas Sosial Boalemo dia bilang kalau mau klarifikasi harus ditanya dulu surat tugasnya" ungkap Tasmin dengan ketus seolah tak terima kedatangan wartawan

Hal ini mendapatkan kecaman keras dari salah seorang aktivis Gorontalo, Iton Popa. Ia menilai bahwa tindakan kades tersebut merupakan sebuah intimidasi kepada warga. 

"Tidak selayaknya kepala desa berperilaku seperti itu. Itu merupakan bentuk intimidasi. Seolah dirinya adalah raja yang tidak bisa dikritik. Seolah dia adalah penguasa" kecam Iton

Lebih lanjut Iton menyebut Tasmin Tamu adalah kepala desa yang arogan dan tidak bijaksana dalam memimpin. Ia juga menyayangkan tindakan kepala desa yang tidak mencerminkan seorang pelayan masyarakat.

"Tindakan kades tersebut adalah Contoh perilaku arogansi, egois dan tidak mencerminkan dirinya sebagai pemimpin. Pak Tasmin tidak sadar bahwa dia adalah pelayan masyarakat. Harusnya dia banyak belajar lagi bagaimana cara menjadi pemimpin yang bijaksana dan melindungi masyarakatnya" tutur Iton

Tak hanya itu, Iton menyebut Tasmin tak sadar diri akan kapasitasnya sebagai pelayan masyarakat. Dirinya pun menilai kepala desa tersebut panik dan seolah ada yang disembunyikan.

"Kades Huwongo itu tidak sadar diri akan kapasitanya sebagai pelayan masyarakat. Dia menganggap dirinya adalah bos. Apa salahnya jika masyarakat bersuara untuk mengkritisi dan mempertanyakan kinerja pemerintah desa. Kan itu hak seluruh warga Indonesia. Dengan begini, kades Tasmin terlihat panik seolah ada yang dia sembunyikan. Makanya ia mencoba membungkam masyarakat dengan cara melakukan intimidasi" jelas Iton

Diakhir penuturannya, Iton meminta kades Tasmin untuk banyak belajar terkait UU Pers agar tidak mencari perlindungan ketika ditemui media dan LSM. 

"Pak Tasmin itu harus belajar soal UU Pers supaya tidak malu-maluin saat diwawancarai media. Bukannya memberikan jawaban, dia malah meminta perlindungan ke LSM. Memang permintaan menunjukkan surat tugas itu wajar, tapi harusnya diawal pertemuan bukan nanti didatangi ketiga kalinya dan ditanya soal APBDes baru itu panik dan berdalil minta tunjukkan surat tugas" tutup Iton. (rey)
Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1