Ajudan Kapolri Aniaya Wartawan, PFI dan AJI Semarang Kecam Tindakan Kekerasan

Daftar Isi

RNN.com
- Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan kekerasan kepada wartawan saat peliputan arus balik di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada tanggal 5 April 2025.

Kejadian ini bermula ketika Kapolri sedang menyapa seorang penumpang pengguna kursi roda. Saat itu, wartawan dan humas dari berbagai lembaga sedang mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan Kapolri mendorong mereka secara kasar dan menyuruh mundur.

Makna Zaezar, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara, memilih menjauh dan menuju ke peron. Tapi ajudan tersebut justru mengejarnya dan memukul kepala Makna. Setelah itu, ajudan tersebut berkata dengan nada ancaman, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Beberapa jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan, intimidasi, bahkan ada yang sampai dicekik di bagian leher.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa menghambat kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum.

Karena kejadian ini, PFI (Pewarta Foto Indonesia) dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Semarang menyampaikan beberapa tuntutan:

  1. Mengecam tindakan kekerasan dari ajudan Kapolri.

  2. Meminta permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan.

  3. Menuntut Polri memberikan sanksi kepada pelaku.

  4. Meminta Polri untuk belajar agar tidak mengulangi kejadian serupa.

  5. Mengajak media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil ikut mengawal kasus ini. (supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1