Sekma Terapkan WFH-WFO Hadapi Libur Nyepi dan Idul Fitri

Daftar Isi

RNN.com
Jakarta, 10 Maret 2025 – Menjelang libur Nyepi dan Idul Fitri, Sekretaris Mahkamah Agung (Sesma) menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sesma Sugiyanto, disebutkan bahwa pada 24-27 Maret 2025, pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel, baik di kantor maupun dari rumah/tempat tinggal.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja, menjamin pelayanan publik tetap berjalan, serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama. Pemberlakuan WFH-WFO ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025.

Setiap pimpinan satuan kerja bertanggung jawab dalam pengaturan sistem kerja dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:

  1. Jumlah pegawai yang tersedia.
  2. Karakteristik dan urgensi tugas yang harus diselesaikan.
  3. Kemampuan pegawai dalam bekerja secara mandiri, berkomunikasi efektif, serta responsif terhadap instruksi.
  4. Pemanfaatan teknologi informasi secara optimal selama WFH.

Selain itu, atasan langsung wajib melakukan monitoring untuk memastikan target kinerja tetap tercapai. Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat tugas, serta jumlah pegawai dalam satuan kerja masing-masing.

"Pimpinan satuan kerja harus memastikan bahwa penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat," tegas Sugiyanto.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan di Mahkamah Agung tetap berjalan optimal meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama.

(red)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1